Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (19/6/2024), gugatan itu teregistrasi dengan nomor 48/PUU-XXII/2024. Para pemohon dalam perkara ini ialah:
- Ahmad Kanedi (Anggota DPD dari Bengkulu)
- Dewi Sartika Hemeto (Anggota DPD dari Gorontalo)
- M Fadhil Rahmi (Anggota DPD dari Aceh)
- Iskandar Muda Baharuddin Lopa (Anggota DPD dari Sulawesi Barat)
- Zainal Arifin (Anggota DPD dari Kalimantan Timur)
- Sylviana Murni (Anggota DPD dari DKI Jakarta)
- Djafar Alkatiri (Anggota DPD dari Sulawesi Utara)
- Edwin Pratama Putra (Anggota DPD dari Riau)
Mereka mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta pasal 196 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut isi pasal yang digugat:
Pasal 252 ayat (1) UU MD3
Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang
Pasal 196 UU Pemilu
Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat)
Dalam dokumen permohonannya, para pemohon menyatakan dirinya sebagai peraih suara terbanyak kelima di setiap daerah pemilihan DPD dalam Pemilu 2024. Para pemohon mengatakan jumlah anggota DPD telah diatur tidak lebih dari sepertiga anggota DPR RI, namun bukan berarti jumlahnya jauh di bawah sepertiga anggota DPR.
Mereka membandingkan anggota DPR yang dalam UU 7/2017 diatur berjumlah 575 orang. Menurut pemohon, jumlah anggota DPD saat ini tidak proporsional jika dibandingkan jumlah anggota DPR.
Berikut petitum para pemohon:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan Pasal 22C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang."
3. Menyatakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 22C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 5 (lima)."
4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dan berlaku untuk hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya
Simak juga Video: MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara di Dapil Aceh 6 di 8 Kecamatan
(haf/dhn)