Dilihat dari situs MK, Rabu (19/6/2024), gugatan itu telah diregistrasi MK dengan nomor perkara 41/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut diregistrasi pada Rabu (12/6).
Pemohon mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Berikut isi pasal yang digugat:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
Pemohon menilai batas usia dalam pasal itu tidak rasional. Dia meminta ada selisih 1 tahun lebih muda untuk calon wakil kepala daerah.
Berikut petitumnya:
DALAM PROVISI
Mengingat pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sudah dijadwalkan akan dimulai pada 5 Mei 2024, maka Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dimohon untuk mempercepat proses pemeriksaan dan segera memutus permohonan ini, dalam rangka menjaga kepastian hukum terkait persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan/atau mengabulkan seluruh permohonan Pemohon.
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur, 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk Calon Wakil Gubernur, 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota, serta 24 (dua puluh empat) tahun untuk Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Walikota;".
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini di dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan kebijaksanaan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Lihat juga Video 'NasDem Usung Tina Nur Alam Jadi Cagub Sultra dan Panji Cabup Melawi':
(haf/dhn)