MK Perintahkan KPU Cek Ulang Suara PDIP di 120 TPS Banten II

MK Perintahkan KPU Cek Ulang Suara PDIP di 120 TPS Banten II

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 06 Jun 2024 17:20 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Polemik Kotak Suara Kardus (Andhika Akbaryanysah/detikcom)
Foto: Ilustrasi (Andhika Akbaryanysah/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat (PD) terkait penggelembungan suara PDIP dalam pemilihan DPR RI Dapil Banten II. MK meminta KPU untuk melakukan penyandingan ulang suara antara C Hasil TPS dan D Hasil Kecamatan di 120 TPS dapil Banten II.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten 11 harus dilakukan penyandingan perolehan suara mengenai suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C.Hasil-DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu. MK memberikan waktu paling lama 30 hari untuk melakukan penyandingan data sejak putusan dibacakan.

Dalam gugatannya, Partai Demokrat mendalilkan adanya penggelembungan suara PDIP sebesad 1.774 di 134 TPS yang tersebar di Kecamatan Walantaka, Kota Serang serta Kecamatan Taktakan dan Baros, Kabupaten Serang. Demokrat menilai seharusnya suara mereka 350 lebih banyak dari PDIP.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan ditemukan jika Bawaslu Banten telah menyatakan PPK Walantaka, Taktakan dan Baros terbukti secara sah melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.

Dari total 134 TPS, 7 TPS di antaranya telah dilakukan penyandingan data, perbaikan dan penyelesaian, sehingga tak ada masalah lagi. Kemudian, 6 TPS lainnya tidak termasuk dalam TPS yang ditemukan penggelembungan suara oleh Bawaslu.

Selanjutnya, terdapat 1 TPS tidak memiliki bukti C Hasil. Akibatnya, ada 120 TPS belum terselesaikan lantaran tidak dilakukan penyandingan data C Hasil dan D Hasil. Hal itu disebabkan putusan Bawaslu Banten terbit setelah perolehan suara ditetapkan KPU, sehingga kewenangan perbaikan sudah bukan berada di Bawaslu lagi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi Banten a quo masih terdapat persoalan di 120 TPS yang belum terselesaikan karena tidak dilakukan penyandingan C. Hasil-DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh.

"Oleh karena itu, untuk meyakinkan Mahkamah perihal perolehan suara yang benar dan guna menjamin kemurnian suara pemilih serta demi menegakkan prinsip pemilu yang jujur dan adil, maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahkan Termohon unt menyandingkan perolehan suara Pihak Terkait I| (PDIP) pada C Hasil DPR di 120 tersebut di atas dengan D hasil kecamatan DPR," imbuh dia.

Berikut 120 TPS yang harus dilakukan penyandingan data dapil Banten II:

1.Kelurahan Kuranji Kecamatan Taktakan Kota Serang: TPS 2, TPS 5, TPS 9, dan TPS 11

2. Kelurahan Panggung Jati Kecamatan Taktakan Kota Serang: TPS 1, TPS 3, TPS 4, TPS 9, TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 20, dan TPS 21

3. Kelurahan Lialang Kecamatan Taktakan Kota Serang: TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 9, TPS 10, TPS 14, TPS 15, dan TPS 18

4. Kelurahan Umbul Tengah Kecamatan Taktakan Kota Serang: TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 13, dan TPS 14

5. Kelurahan Taman Baru Kecamatan Taktakan Kota Serang: TPS 5 dan TPS 16

6. Kelurahan Cibendung Kecamatan Taktakan Kota Serang: TPS 5 dan TPS 8

7. Kelurahan Umbul Tengah Kecamatan Taktakan Kota Serang: TPS 4, TPS 5, TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 13, dan TPS 14

8. Kelurahan Taman Baru Kecamatan Taktakan Kota Serang: TPS 5 dan TPS 16

9. Kelurahan Cibendung Kecamatan Taktakan Kota Serang: TPS 5 dan TPS 8

10. Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan Kota Serang; TPS 4, TPS, 5, TPS 10, TPS 11, TPS 14, TPS 15, TPS 19, TPS 20, TPS 22, TPS 27, TPS 28, TPS 38, TPS 45, TPS 46, TPS 47, TPS 50, dan TPS 51

11. Kelurahan Kalang Anyar Kecamalan Takiakan Kota Serang: TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS 10, dan TPS 11

12. Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan Kota Serang; TPS 1, TPS 2, dan TPS 9

13. Kelurahan Nyapah Kecamatan Walantaka Kota Serang: TPS 6 dan TPS 8

14. Desa Baros Kecamatan Baros Kabupate Serang: TPS 1, TPS 2, TPS 10, TPS 12, TPS 16

15. Desa Desa Suka Indah Kecamatan Baros Kabupaten Serang: TPS 1, TPS 2, TPS 8, TPS 9, TPS 11

16. Desa Cisalam Kecamatan Baros Kabupaten Serang: TPS 6

17. Desa Curug Agung Kecamatan Baros Kabupaten Serang: TPS 4

18. Desa Sukacai Kecamatan Baros Kabupaten Serang: TPS 1, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8

19. Desa Padasuka Kecamatan Baros Kabupaten Serang: TPS 4. TPS 5, TPS 6

20. Desa Sukamanah Kecamatan Baros Kabupaten Serang: TPS 1, TPS 2, TP', 13, TPS 18

21. Desa Sidamukti Kecamatan Baros Kabupaten Serang; TPS 1, TPS 2, TPS 8

22. Desa Tejamari Kecamatan Baros Kabupaten Serang: TPS 4, TPS 5, TPS / TPS 9

23. Desa Sindangmandi Kecamatan Baros Kabupaten Serang; TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 9. TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15

24. Desa Sinarmu Kecamatan Baros Kabupaten Serang: TPS 1, TPS 2, TPS 4, dan TPS 7

Simak juga Video: 1 TPS di Gorontalo Coblos Ulang Gegara 3 Pemilih Cuman Dapat 1 Surat Suara

[Gambas:Video 20detik]




(ygs/ygs)



Hide Ads