Ingin Jadi Walkot Jakpus, Kader Demokrat Gugat UU DKJ ke MK

Ingin Jadi Walkot Jakpus, Kader Demokrat Gugat UU DKJ ke MK

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 06 Jun 2024 13:54 WIB
Ketua DPC Demokrat Jakpus Gugat UU DKJ
Foto: Ketua DPC Demokrat Jakpus Gugat UU DKJ (Anggi/etikcom)
Jakarta -

Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman, mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Taufiqurrahman menggugat Pasal terkait Wali Kota di Jakarta dipilih langsung oleh Gubernur.

"Kenapa saya maju sebagai Pemohon, karena saya merasa hak konstitusional saya dirugikan, yang seharusnya dengan posisi saya hari ini sebagai Ketua Partai Demokrat Jakarta Pusat, saya harusnya bisa maju sebagai calon Wali Kota di Jakarta Pusat," kata Taufiqurrahman di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Pasal yang digugat diantaranya Pasal 1 Ayat 9, Pasal 6 Ayat 1, Pasal 13 Ayat 1, 2, 3 dan 4 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Taufiqurrahman menilai Pasal tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya.

Menurutnya, kebijakan Wali Kota di Jakarta dipilih oleh Gubernur tidak lagi relevan setelah UU DKJ secara hukum mencabut status Jakarta sebagai ibu kota. Maka seharusnya, kata dia, jabatan Wali Kota dapat dipilih secara langsung oleh rakyat.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, ketua partai di tingkat kota di seluruh Indonesia di tingkat kota/kabupaten mereka banyak yang maju sebagai calon wali kota, menjadi bupati, menjadi wakil wali kota maupun wakil bupati, sementara kan di Jakarta gak bisa," ujarnya.

"Di Jakarta orang hanya bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur. Nah itu karenanya saya ngerasa saya sangat berkepentingan dengan hal ini," sambungnya.

Taufiqurrahman lantas berharap MK dapat mengabulkan permohonannya. Hal itu, menurutnya, akan menciptakan atmosfer demokrasi yang lebih merata di Provinsi DKJ.

"Harapannya mulai berlaku 2029 ya kalau ngikutin jadwal. Karena 2024 ini sudah bergulir Pilkada kan prosesnya dan tidak mungkin diuber prosesnya, jadi harapan kita memang dipenuhinya nanti di 2029. Tentunya insyaallah dikabulkan ya, bukan buat saya saja, siapa pun yang mau memang berkeinginan maju wali kota bupati di Jakarta tentunya bisa," tuturnya.

(amw/zap)



Hide Ads