Jadwal Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 dan Tugasnya

Jadwal Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 dan Tugasnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 01 Jun 2024 17:56 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana)

Syarat Pantarlih

Pantarlih singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Seorang WNI yang sudah berusia 17 tahun diperbolehkan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu. Berikut syarat-syarat pendaftarannya.

  • Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
  • Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.


(kny/jbr)



Hide Ads