Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) kembali bertugas dalam Pilkada serentak tahun 2024. Dalam agenda pemilihan, Pantarlih memiliki peran dalam pengolahan data pemilih.
Berikut jadwal pembentukan Pantarlih hingga informasi masa kerjanya dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Berikut daftar tugas Pantarlih sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kewajiban Pantarlih terlampir sebagai berikut.
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Jadwal Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024
Informasi jadwal pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Berikut rinciannya.
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5 - 9 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5 - 12 Juni 2024
- Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6 - 13 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 14 - 16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024
- Masa kerja Pantarlih/PPDP: 24 Juni - 25 Juli 2024.
Apa syarat menjadi pantarlih? Simak di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Ragam Respons Seusai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah':
Syarat Pantarlih
Pantarlih singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Seorang WNI yang sudah berusia 17 tahun diperbolehkan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu. Berikut syarat-syarat pendaftarannya.
- Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
- Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.