Wasekjen Bidang Hukum & Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia cagub dan cawagub tidak sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. Zainudin Paru menjelaskan putusan MA itu tak sesuai UU Pilkada.
"Putusan MA tentang usia calon kepala daerah tidak sesuai UU No. 1 Tahun 2015," kata Zainudin Paru kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut mengoreksi Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020. Menurut Zainudin Paru, putusan MA itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub dan wagub terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun Pasal 4 PKPU/2020 mengacu pada Pasal 7 huruf e UU No. 1 Tahun 2015, yang beberapa kali diubah, terakhir dengan UU 6/2020," ujarnya.
Zainudin Paru menjelaskan yang dapat menjadi cagub dan cawagub, cabup dan cawabup, serta cawalkot dan cawawalkot adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
e. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.
"Menilik Pasal 7 huruf e UU No.1 Tahun 2015, tafsir PKPU terhadap klausul sudah sesuai. Karena syarat usia terhitung sejak seseorang sebagai calon kepala daerah," imbuhnya.
MA Ubah Syarat Cagub-Cawagub
MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. MA mengubah isi pasal tersebut.
Waketum Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA. Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
Teddy menilai syarat 'terhitung sejak penetapan Pasangan Calon' yang ada di pasal itu bertentangan dengan UU Pilkada. Dia mengatakan syarat itu ditambahkan di dalam PKPU.
Saksikan Live DetikSore:
Simak Video 'Ragam Respons Seusai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah':