Pakar: Perubahan Syarat Usia Cagub-Cawagub Tak Bisa Berlaku di Pilkada 2024

Pakar: Perubahan Syarat Usia Cagub-Cawagub Tak Bisa Berlaku di Pilkada 2024

Antara News - detikNews
Jumat, 31 Mei 2024 13:48 WIB
Titi Anggraini
Foto ilustrasi: Titi Anggraini. (Ari Saputra/detikcom)

Diketahui, perkara gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.

"Kabul permohonan HUM," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA yang dilihat detikcom, Kamis (30/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.

Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.

ADVERTISEMENT

"Lama memutus: 3 hari," demikian tertulis di situs MA.

MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Meski demikian, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.



Simak Video "Video Mendagri Tito: Total Anggaran Coblos Ulang Pilkada Rp 719 M"
[Gambas:Video 20detik]

(aud/imk)



Hide Ads