KPU Belum Terima Salinan Putusan Terbaru MA Soal Usia Calon di Pilkada

KPU Belum Terima Salinan Putusan Terbaru MA Soal Usia Calon di Pilkada

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 31 Mei 2024 06:23 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik (Anggi Muliawati/detikcom)
Foto: Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, yang berimplikasi pada perubahan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 tentang syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur. KPU belum menerima salinan putusan tersebut.

"Secara resmi KPU belum menerima petikan Putusan MA tersebut," ujar Komisioner KPU Idham Kholik saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).

Idham mengatakan kepastian hukum tersebut tentunya KPU butuh salinan putusan tersebut. Adapun putusan itu berkaitan dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf di PKPU No. 2 Tahun 2024," katanya.

MA Ubah Syarat Cagub-Cawagub

MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. MA mengubah isi pasal tersebut.

ADVERTISEMENT

Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA. Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

Teddy menilai syarat 'terhitung sejak penetapan Pasangan Calon' yang ada di pasal itu bertentangan dengan UU Pilkada. Dia mengatakan syarat itu ditambahkan di dalam PKPU.

(azh/dnu)



Hide Ads