MA Ubah Batas Usia Kepala Daerah, Partai Garuda: Berlaku untuk Semua

MA Ubah Batas Usia Kepala Daerah, Partai Garuda: Berlaku untuk Semua

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 30 Mei 2024 17:33 WIB
Juru Bicara (Jubir) Partai Garuda Teddy Gusnaidi
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Foto: Partai Garuda)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, yang berimplikasi perubahan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 tentang syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur. Partai Garuda menganggap putusan itu tidak hanya berlaku untuk segelintir orang.

"Kan putusan ini bukan diperuntukkan dan hanya berlaku untuk satu, dua orang," kata Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Teddy mengatakan banyak pihak dapat memanfaatkan perubahan atas aturan itu. Menurutnya, PKPU yang bakal diubah mengikuti putusan MA tersebut akan berlaku di semua daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi semua pihak bisa memanfaatkannya. Karena PKPU itu ketika diubah, berlaku untuk semua daerah dan semua pihak dalam melaksanakan pilkada," ujarnya.

MA Ubah Syarat Cagub-Cawagub

ADVERTISEMENT

MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. MA mengubah isi pasal tersebut.

Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA. Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

Teddy menilai syarat 'terhitung sejak penetapan Pasangan Calon' yang ada di pasal itu bertentangan dengan UU Pilkada. Dia mengatakan syarat itu ditambahkan di dalam PKPU.

(fca/eva)



Hide Ads