MK Tidak Terima Gugatan PPP yang Klaim Suaranya Pindah ke Garuda di Sumut

MK Tidak Terima Gugatan PPP yang Klaim Suaranya Pindah ke Garuda di Sumut

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 23:31 WIB
Ketua MK Suhartoyo memimpin panel I sidang sengketa Pileg 2024 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/4/2024). Sidang sengketa Pileg DPD, DPR RI, DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten dimulai hari ini sampai tanggal 10 Juni 2024.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan PPP terkait klaim perpindahan suara ke Partai Garuda pada Pileg 2024 DPR RI di dapil 1 Sumatra Utara. MK menilai permohonan PPP tidak diuraikan dengan jelas.

Hal itu disampaikan oleh Hakim MK, Daniel Yusmic, dan putusan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024), dalam memutus perkara nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

"Namun demikian, setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut, telah ternyata PPP tidak menguraikan secara jelas dan tegas perihal pengurangan suara bagi Pemohon dan penambahan suara bagi Partai Garuda tersebut diperoleh. PPP tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kesalahan penghitungan itu terjadi," kata Daniel dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daniel juga menjelaskan bahwa PPP tidak menguraikan secara rinci pada tingkatan apa saja dan tempat mana saja serta dengan cara bagaimana kejadian perpindahan suara yang diakibatkan oleh kesalahan penghitungan itu terjadi.

"Apakah perpindahan itu terjadi di tingkat TPS, tingkat PPS, tingkat PPK, tingkat kabupaten/kota ataupun tingkat provinsi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, pihaknya menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, permohonan PPP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.

"Hal tersebut dikarenakan Permohonan PPP tidak menguraikan dengan jelas dan memadai tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Termohon (KPU) dan hasil penghitungan yang benar menurut PPP," tuturnya.

Dari situ, Daniel mengatakan bahwa tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan eksepsi KPU sepanjang mengenai permohonan PPP kabur adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut MK, permohonan PPP adalah kabur (obscuur).

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," putus Suhartoyo.

Diketahui, PPP menggugat hasil pileg DPR RI di tiga dapil di Sumut. PPP merincikan perpindahan suara di masing-masing dapil dengan total selisih hingga sekitar 16 ribu suara.

Hal itu disampaikan kuasa hukum PPP, Moch Ainul Yaqin, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5). Ainul menyampaikan semestinya PPP semestinya memperoleh suara sebesar 193.088.

"Bahwa berdasarkan keputusan tersebut, pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen," ujar Ainul.

(bel/rfs)



Hide Ads