Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dkk, yang berimplikasi perubahan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 semula mengatur batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun saat pendaftaran menjadi saat pelantikan. Partai Demokrat (PD) akan mengajak bicara para ahli hukum dahulu menyikapi putusan tersebut.
"Kita akan pelajari dulu lah. Artinya apakah putusan ini, kan semestinya putusan itu biasanya kalau memutuskan terhadap peraturan perundang-undangan itu adalah diputuskan di MK. Apakah ini yang akan dijadikan sebagai legal standing untuk bisa meninjau kembali terhadap PKPU yang mengatur terkait usia dan lain sebagainya," kata Ketua BPOKK Demokrat, Herman Khaeron, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
"Tentu kami tidak ingin terburu-buru merespons ini dan kami akan membicarakan dengan para ahli hukum," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman mengatakan pihaknya hendak melihat dahulu kepastian hukum mengenai perubahan tersebut. Dia masih mempertanyakan apakah putusan MA itu bersifat mutlak, final dan mengikat.
"Itu tergantung keputusannya mutlak atau tidak nanti (soal mendukung tidaknya). Maka itu kami akan berpijak dulu kepada kepastian hukumnya apakah memang hasil keputusan MA ini mutlak ataupun final and binding terhadap perundang-undangan, peraturan pilkada atau kah ada perspektif lain dalam tinjauan hukum," kata Herman.
"Oleh karena itu, kami akan pastikan dulu. Setelah itu akan berpendapat. Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap, dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah peraturan PKPU ataupun perundang-undangan, kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu," imbuh dia.
MA Ubah Syarat Cagub-Cawagub
MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. MA mengubah isi pasal tersebut.
Waketum Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA. Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
Teddy menilai syarat 'terhitung sejak penetapan Pasangan Calon' yang ada di pasal itu bertentangan dengan UU Pilkada. Dia mengatakan syarat itu ditambahkan di dalam PKPU.
(fca/rfs)