Megawati Sebut MK Diintervensi Kekuasaan, Istana Bilang Begini

Megawati Sebut MK Diintervensi Kekuasaan, Istana Bilang Begini

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 24 Mei 2024 21:59 WIB
Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Ari Dwipayana (Foto: Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menyentil Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa diintervensi penguasa terkait putusan perkara bernomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Istana bilang begini.

"Presiden Jokowi tidak dalam posisi menanggapi pidato Ketum PDIP, karena Rakernas PDIP merupakan agenda internal dan pidato tersebut ditujukan untuk kalangan internal PDIP," ujar Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).

Ari menyebut saat pidato Megawati berlangsung, Jokowi masih ada kegiatan internal di Istana Kepresidenan Yogyakarta. Salah satunya bagi-bagi sembako untuk masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan, sore tadi, sekitar pukul 16.15 WIB, Presiden Jokowi justru sedang berbagi kebahagiaan bersama warga masyarakat sekitar Istana, dengan membagikan sembako, termasuk untuk pedagang asongan, pengayuh becak, dan kaum difabel," jelas Ari.

Sebelumnya, Megawati menyentil MK dalam memutuskan perkara bernomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Megawati mengatakan hal tersebut sudah mematikan moral dan etika.

ADVERTISEMENT

"Nih Mahkamah Konstitusi (MK) juga sama karena apa, bisa diintervensi oleh kekuasaan. Nampak jelas melalui keputusan terhadap perkara nomor 90 yang menimbulkan begitu banyak antipati, ambisi kekuasaan sukses mematikan etika moral dan hari nurani hingga tumpang tindih kewenangannya," kata Megawati dalam pidato politiknya di Rakernas ke-V, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024).

Megawati mengatakan semestinya untuk menyetujui suatu produk legislasi tutur berada di tangan DPR RI. "Dalam sistem politik dalam sebuah negara kesatuan yang berbentuk Republik, seharusnya hanya ada satu lembaga di tingkat nasional yang memiliki fungsi legislasi," tutur Megawati.

"Dengan demikian setiap penambahan materi muatan dalam suatu undang-undang harus lahir melalui proses legislasi di DPR RI bukan melalui judisial review di MK sebagaimana terjadi akhir-akhir ini. Ini Ketum partai loh yang ngomong, bukan Ibu Mega secara pribadi loh" sambungnya.

(isa/dek)



Hide Ads