Kuasa hukum lainnya kemudian menjelaskan kondisi Asep saat itu. Asep kemudian dihadirkan ke ruang sidang.
"Izin Yang Mulia kemarin itu dia ada ciri struknya Yang Mulia jadi agak gini-gini tanda tangan Yang Mulia, kalau izin dipersilakan masuk kita usahakan masuk Yang Mulia, lagi di luar Yang Mulia," ucap kuasa hukum lainnya.
Suhartoyo meminta Asep dihadirkan. Dia juga minta Asep untuk tanda tangan langsung di ruang sidang untuk meyakinkan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Boleh suruh masuk nanti tanda tangan di depan kami, nanti kami lihat tanda tangannya dua atau tiga tanda tangan untuk meyakinkan kami suruh masuk," kata Suhartoyo.
Beberapa saat kemudian, Asep memasuki ruang sidang. Pihak MK dan KPU menyaksikan Asep tanda tangan di atas kertas.
"Biar nanti kami yang menganalisa ini, kami juga bukan ahlinya tapi. Karena memang perbedaannya sangat signifikan yang dua tadi," imbuh Suhartoyo.
(aud/aud)