Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan yang diajukan oleh Caleg DPD Riau, Asep Ruhiat dalam PHPU Pileg 2024. MK menilai permohonan Asep soal pemalsuan tanda tangan saksi-saksi Pemohon pada Model C Hasil DPD Kabupaten Pelawan dan Pekanbaru, Riau, kabur atau tidak jelas.
Hal itu disampaikan oleh Hakim MK Guntur Hamzah dan diputus oleh Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang utama MK RI, Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/2024) saat memutus perkara nomor 07-04/PHPU.DPD-XXII/2024.
"Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan Pemohon, telah ternyata Pemohon mempermasalahkan mengenai adanya tanda tangan palsu yang ditandatangani terhadap saksi-saksi Pemohon pada C. Hasil di Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru. Pemohon menjelaskan bahwasanya Pemohon tidak pernah mengutus atau meminta kepada siapapun untuk menjadi Saksi di TPS Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru," kata Guntur Hamzah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap hal ini, Pemohon telah membuat laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait adanya dugaan C Hasil yang diduga palsu di Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru dinilai kabur," sambungnya.
MK mencermati permohonan Asep tidak mempersoalkan hasil perolehan suara. Namun petitum permohonan, Asep justru memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU 360/2024 Terkhusus Pembatalan Terhadap Penetapan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah Pemilihan Provinsi Riau.
"Terhadap petitum yang demikian menurut Mahkamah adalah tidak tepat sehingga tidak dapat dibenarkan karena Keputusan KPU 360/2024 adalah berkaitan dengan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, bukan berkaitan dengan penetapan sebagai anggota DPD terpilih (definitif) khususnya pada Daerah Pemilihan Provinsi Riau," ungkapnya.
Sementara, untuk penetapan anggota DPD terpilih bukanlah bagian dari Keputusan KPU 360/2024 melainkan ditetapkan oleh Keputusan KPU yang berbeda. Dengan kata lain, terhadap hal demikian adalah dua hal yang berbeda dan dituangkan ke dalam dua Keputusan KPU yang berbeda pula.
"Oleh karena itu, Guntur mengatakan bahwa dengan menambahkan Pembatalan Terhadap Penetapan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah Pemilihan Provinsi Riau adalah hal yang tidak tepat.
"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," putus Suhartoyo.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.