Hakim MK Arsul Sani Pakai Hak Ingkar di Putusan Dismissal Gugatan PPP ke PDIP

Hakim MK Arsul Sani Pakai Hak Ingkar di Putusan Dismissal Gugatan PPP ke PDIP

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 13:42 WIB

Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR 2024. PPP mengatakan suaranya dalam Pemilu 2024 di Papua Tengah berpindah ke PDI Perjuangan (PDIP).

Hal tersebut disampaikan kuasa Hukum PPP, Akhmad Leksono dan Sholeh Amin dalam sidang sengketa Pileg di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024). Sholeh meminta ada pemungutan suara ulang di Papua Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kedua, berkaitan dengan suara yang hilang yang ingin kami ajukan untuk dikembalikan kepada suara PPP dan yang ketiga berkaitan dengan permohonan opsi yang ketiga, permohonan untuk adanya PSU (pemungutan suara ulang) untuk seluruh Papua Tengah," kata Sholeh Amin.

Sementara itu, Akhmad Leksono mengatakan PPP meminta pengembalian suara di Kabupaten Paniai dan Dogiyai oleh Caleg PDI Perjuangan. Adapun dalam dokumen permohonannya, caleg yang dimaksud adalah Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun terhadap Caleg PPP, Albertus Keiya.

ADVERTISEMENT

"Yang kedua adalah terkait pengembalian suara di Kabupaten Paniai dan Kabupaten Dogiyai yang kami nilai cukup signifikan dengan bukti-bukti yang telah kami serahkan Yang Mulia. Sehingga kami ajukan dan ini dianggap dibacakan," ujar Akhmad Leksono.


(amw/zap)



Hide Ads