MK Gelar Sidang Pembuktian Perkara Sengketa Pileg Pekan Depan

MK Gelar Sidang Pembuktian Perkara Sengketa Pileg Pekan Depan

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 11:42 WIB
Ketua MK Suhartoyo memimpin panel I sidang sengketa Pileg 2024 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/4/2024). Sidang sengketa Pileg DPD, DPR RI, DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten dimulai hari ini sampai tanggal 10 Juni 2024.
Foto Suasana sidang di MK: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembuktian sengketa Pileg setelah menggelar putusan dismissal. Sidang tahap pembuktian ini akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024 mendatang.

"Ya, nanti tanggal 27 Mei kan kita agendakan perkara yang lanjut itu kan agendanya itu pembuktian. Pembuktian itu para pihak, pemohon, pihak terkait, termohon itu bisa mengajukan bukti maupun saksi atau ahli," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Sementara itu, ia mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi hari ini membacakan Putusan Dismissal sengketa. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini adalah sidang pengucapan pitisan atau ketetapan. Ada 155 hari ini diagendakan pengucapan putusan dan ketetapan, besok 52. Total 207 putusan yang akan diucapkan dalam sidang dua hari ini," ungkapnya.

Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.

ADVERTISEMENT

Oleh karenanya, setelah sidang pengucapan atau ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

(bel/zap)



Hide Ads