Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan dismissal untuk perkara sengketa pileg besok. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya.
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei," kata Fajar dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).
Putusan tersebut terkait penentuan perkara-perkara mana saja yang akan diteruskan dan tidak diteruskan oleh MK ke tahap selanjutnya, yakni pembuktian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar mengatakan, sidang putusan dismissal rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB pagi, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.
Oleh karenanya, setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Simak juga Video 'KPU Nilai PPP Tak Konsisten Tampilkan 3 Data Perpindahan Suara Berbeda':