Wakil Menteri Ketenegakerjaan (Wamenaker) ini mengatakan Yusril sempat menunjuk Ketua Mahkamah PBB Fahri Bachmid secara aklamasi namun ditolak sebagian kader. Kemudian, disepakati mekanisme pengambilan suara atau voting untuk memutuskan Pj ketum.
"Oleh karena itu, ketika mundur harus menunjuk Pj ketua umum yang akan menyiapkan pelaksanaan Muktamar atau transisi. Jadi pelaksanaannya itu ketika beliau mengatakan mundur itu kita mendadak, saya pribadi, 'waduh, ini gimana'. Akhirnya kita lihat AD/ART, bagaimana prosedurnya. Jadi bisa aklamasi, tapi kalau tidak suara sama itu bisa voting," jelas Afriansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika dia minta aklamasi menunjuk ketua mahkamah partai, Pak Fahri Bachmid, teman-teman pendukung saya tidak mau, mereka ingin sudahlah kita pemilihan saja kan 49 orang, nggak lama. Dalam hal menentukan aklamasi dan voting ini berdebat kencanglah, seru. Akhirnya saya bilang ke Bang Yusril, 'Bang, voting aja. Jadi siapa pun yang terpilih kita mendukung. Kalau aklamasi kan kesannya memaksakan kehendak'. Akhirnya Bang Yusril setuju. Saya bilang ketika saya kalah saya akan mendukung keputusan hasil voting," ujar dia.
Afriansyah mengatakan ketua umum definitif nantinya dipilih melalui mekanisme Muktamar PBB pada Januari 2025. Dia mengatakan belum muncul bursa nama calon ketum baru yang muncul di internal pada saat ini.
"Nanti seluruhnya akan diundang, 514 DPC, 38 DPW, kemudian BO, BK dan seluruh pengurus DPP," kata dia.
Digantikan Fahri Bachmid
Dalam proses voting, disepakati dua kandidat yang muncul untuk mengisi kursi Pj ketum PBB. Mereka ialah Sekjen PBB Afriansyah Noor dan Ketua Mahkamah PBB Fahri Bachmid.
Keduanya kemudian di-voting oleh perwakilan unsur partai. Hasil menunjukkan suara Fahri unggul dengan perolehan 29 suara, sementara Afriansyah mendapat 20 suara.
"Dalam pemungutan suara untuk memilih Penjabat Ketua Umum, Ketua Mahkamah Partai PBB Dr Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 suara, sementara Ir Afriansyah Noor MSi, Sekjen DPP PBB memperoleh dukungan 20 suara. Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mensahkan Dr Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum PBB sampai terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB yang akan datang, yang disepakati MDP akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025," demikian keterangan pers yang diterima detikcom.
Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam Akta Notaris untuk selanjutnya dimohonkan pengesahannya kepada Menkumham sesuai ketentuan UU Partai Politik.
Lihat juga Video 'Emil Dardak Ungkap Komunikasi dengan PDIP dan PKB di Pilgub Jatim':
(fca/fca)