MK Batasi Jumlah Saksi dan Ahli Bagi Perkara yang Lanjut, Maksimal 6 Orang

MK Batasi Jumlah Saksi dan Ahli Bagi Perkara yang Lanjut, Maksimal 6 Orang

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 14 Mei 2024 13:16 WIB
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. MK menyebut para pihak dapat mengajukan maksimal lima saksi dan satu ahli bagi perkara yang dilanjutkan.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang PHPU Pileg di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024). Suhartoyo mengatakan nantinya MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara-perkara yang lanjut ke sidang pembuktian.

"Jika lanjut nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian, oleh karena itu untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli jika akan mengajukan," kata Suhartoyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhartoyo mengatakan sidang pembuktian akan digelar 27 Mei sampai 4 Juni 2024. Namun sebelumnya, kata dia, MK akan menggelar putusan dismissal terlebih dulu.

"Perkara-perkara yang nanti disidangkan ini nanti akan diberitahukan lebih lanjut oleh kepaniteraan karena akan ada putusan dismissal apakah diantara perkara tadi masuk bagian terkena dismissal atau lanjut ke pembuktian," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau yang akan diputus dismissal yang sifatnya formal baik tidak memenuhi maka akan diberikan panggilan juga putusan dismissal yang diagendakan 21-22 Mei," imbuh dia.

(amw/zap)



Hide Ads