Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya perpindahan suara PDIP ke PAN di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan II. KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan PDIP.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Nurkhayat Santosa dalam sidang PHPU Pileg Nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024). KPU menilai dalil pemohon tidak berdasarkan hukum.
"Bahwa termohon telah melakukan pencermatan dengan seksama dengan membandingkan perolehan suara yang didalilkan Pemohon ditemukan fakta hasil perolehan suara PAN yang tercatat dalam model C Hasil DPR di TPS dan model D Hasil di kecamatan DPR, model D Hasil di kabupaten/kota serta model D Hasil provinsi DPR sama dan tidak ditemukan perbedaan sama sekali," kata Nurkhayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurkhayat mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi, perolehan suara PDIP menurut KPU sebesar 89.875 suara. Sedangkan, perolehan suara PAN menurut KPU sebesar 278.005 suara.
Nurkhayat mengatakan PDIP memang sempat mengajukan laporan kepada Bawaslu RI dengan terlapor KPU RI, pada saat rekapitulasi nasional. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti. Namun, dalam amar putusan Bawaslu, Nurkhayat menilai tidak ada menyebutkan kesalahan penghitungan suara.
"Tidak ada pula memerintahkan untuk melakukan perbaikan atau penyandingan terkait perolehan suara baik suara pemohon maupun partai lain," jelasnya.
Kemudian, Nurkhayat mengatakan dalil pemohon terkait adanya penambahan suara PAN di sejumlah TPS Kabupaten Tanah Bumbu tidak benar. Nurkhayat mengatakan perolehan suara PAN di C Hasil hingga D Hasil Provinsi berjumlah sama.
"Bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai terjadinya penambahan perolehan suara PAN di sejumlah TPS se-kabupaten Tanah Bumbu 5.488 suara adalah tidak benar dan tidak berdasar karena faktanya perolehan di sejumlah TPS Tanah Bumbu yang dimohonkan Pemohon yang tertuang form C Hasil jumlahnya sama dengan form D Hasil kecamatan," jelasnya.
Menurut KPU, data-data yang disandingkan oleh PDIP tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, KPU menilai data-data itu tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.
"Bahwa terbukti dari 1.940 TPS di Banjarmasin pemohon hanya menyandingkan suara di 386 TPS saja dan itu pun bersumber dari data yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan sehingga dalil pemohon telah terjadi penggelembungan suara PAN di 37.741 di Kota Banjarmasin tidak berdasar hukum dan sepatutnya ditolak," paparnya.
KPU Minta Permohonan Pemohon Ditolak
Berdasarkan hal itu, KPU pun meminta MK untuk menolak permohonan PDIP. Selain itu, KPU meminta MK untuk tidak membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
"Menetapkan perolehan suara yang benar untuk keanggotaan DPR RI di Kalsel II sebagai berikut: PDIP perolehan suara di C Hasil 89.875 suara, di D Hasil 89.875 dan perolehan suara PAN di C Hasil 278.005 dan di D Hasil 278.005," tuturnya.
Simak Video 'Ribut-ribut KPU di Sidang Pileg gegara Salah Tulis Petitum':