Pilkada Jakarta 2024 akan diselenggarakan beberapa bulan lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar PPK Pilgub Jakarta 2024 secara online. Berikut informasi pendaftaran PPK Pilkada Jakarta 2024.
Kapan Pilkada Jakarta 2024?
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung yang selanjutnya disebut Pilkada adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pemungutan suara Pilkada atau Pilgub 2024 akan diselenggarakan secara serentak atau bersamaan pada tanggal 27 November 2024. Dengan demikian Pilkada Jakarta juga akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Jadwal Pendaftaran PPK Pilkada Jakarta 2024
Dikutip dari unggahan Instagram KPU DKI Jakarta, pendaftaran PPK Pilkada Jakarta 2024 dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Berikut jadwal dan tahapannya.
Tahap Pembentukan
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April 2024 - 27 April 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April 2024 - 29 April 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April 2024 - 2 Mei 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April 2024 - 3 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 4 Mei 2024 - 5 Mei 2024
- Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 6 Mei 2024 - 8 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 9 Mei 2024 - 10 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK: 4 Mei 2024 - 10 Mei 2024
- Wawancara Calon Anggota PPK: 11 Mei 2024 - 13 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14 Mei 2024 - 15 Mei 2024
- Penetapan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024 - 15 Mei 2024
- Pelantikan Anggota PPK: 16 Mei 2024 - 16 Mei 2024.
Apa Tugas PPK?
Dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (7), PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
PPK merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Anggota PPK berjumlah lima orang, yang terdiri dari satu ketua dan empat anggota. PPK juga akan bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban PPK.
- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilihan
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
Simak Video 'KPU Akan Rapat dengan Kemenkumham soal Eks Napi Mau Ikut Pilkada':
(kny/imk)