Airlangga soal Gugatan PDIP di PTUN: Keputusan MK Final

Airlangga soal Gugatan PDIP di PTUN: Keputusan MK Final

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 23 Apr 2024 21:47 WIB
Airlangga Hartarto (Adrial Akbar/detikcom)
Foto: Airlangga Hartarto (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespons soal PDIP yang melanjutkan gugatannya terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Airlangga menegaskan dalam pileg ataupun pilpres, keputusan dari Mahkamah Konstitusi bersifat mutlak.

"Kalau kita bicara pemilihan apakah itu pileg ataukah pilpres, yang sudah dimandatkan adalah keputusan dari MK, yang final dan binding," kata Airlangga kepada wartawan di DPP Satkar Ulama Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut, dirinya juga mengapresiasi kedua paslon yang sudah memberikan selamat kepada Prabowo dan Gibran. Airlangga mengatakan demokrasi di luar Indonesia belum tentu bisa seperti ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pilpres selesai, dan semua paslon menerima hasil keputusan MK, dan itu suatu hal yang luar biasa. Yang demokrasi di luar Indonesia belum tentu bisa se-sportif dan sebaik apa yang dilaksanakan di Indonesia," tuturnya.

Terkait kapan pembicaraan soal kabinet, Airlangga menyebut menunggu dulu penetapan resmi terkait pilpres KPU besok. Setelahnya baru pembahasan dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Yang pertama kita tunggu acara besok dulu, supaya beliau mendapatkan surat dari KPU. Dan sesudah itu baru pembahasan hal lain," ungkapnya.

Sebelumnya, PDI Perjuangan melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melanjutkan gugatannya terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

Gugatan itu dipimpin oleh Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun. Dia mengatakan, pihaknya sudah mendapat putusan PTUN terkait gugatan tersebut dan akan lanjut ke tahap sidang pokok perkara.

"Tadi siang baru mendapatkan keputusan dari PTUN dalam putusan dismissal yang disebut dengan tegas bahwa putusan ini menyatakan melanjutkan proses persidangan dengan terlebih dahulu membentuk hakim yang nanti akan bisa memberi keadilan terhadap apa yang kami mohonkan," ujar Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).



Simak Video 'PDIP Klaim Gugatan Diterima PTUN, Minta KPU Tunda Penetapan Hasil Pilpres':

[Gambas:Video 20detik]



(ial/isa)



Hide Ads