Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat. Mereka datang ke rumah Megawati tepat usai sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui Ganjar tiba lebih dulu di kediaman Megawati. Sementara Mahfud sekitar pukul 16.20 WIB melakukan jumpa pers di Posko Teuku Umar 9, kemudian menyusul Ganjar.
Pertemuan mereka dilakukan secara tertutup dari awak media. Hingga akhirnya sekira pukul 19.10 WIB Ganjar terlihat keluar dari pekarangan rumah Megawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia tak menjelaskan apapun terkait tiga jam pertemuan dengan Megawati itu. Dia hanya melambaikan tangan dan melempar senyum menyapa awak media.
Kemudian, terlihat Mahfud Md menyusul Ganjar keluar dari rumah itu. Lalu Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, keluar menggunakan mobil yang sama. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, juga tampak keluar dari kediaman Megawati.
Hanya Oso membeberkan sedikit tentang pertemuan itu. Dia mengatakan pertemuan itu terkait dengan respons pihaknya atas putusan MK siang tadi.
"Jadi ini sedang dibicarakan bagaimana merespons kejadian-kejadian yang tahap awal sampai ke MK tadi, dan ini belum putus," kata Oso di lokasi, Senin (22/4/2024) malam.
Kendati begitu, Oso mengaku bahwa putusan MK merupakan upaya akhir dan bersifat final.
MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres Ganjar-Mahfud
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.
MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.
MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.
Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim.
Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga ditolak oleh MK.
Simak Video 'Terima Hasil Putusan MK, Ganjar: Selamat Bekerja untuk Pemenang':