Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan langsung membacakan putusan perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md tanpa membaca pertimbangan-pertimbangan. Hal itu lantaran pertimbangan MK terkait dalil permohonan Ganjar-Mahfud sama dengan pertimbangan MK terhadap permohonan Anies-Muhaimin.
Sidang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Mulanya, Ketua MK Suhartoyo bertanya terlebih dulu kepada pihak Ganjar-Mahfud, pertimbangan MK akan dibacakan atau tidak.
"Untuk perkara nomor 2, kami dari Majelis, Pak Mulya apakah akan dibacakan keseluruhan? Atau Mahkamah diizinkan untuk menyampaikan poin-poinnya aja?" tanya Suhartoyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pertimbangan yang dibacakan sama dengan pertimbangan pada perkara nomor 1, kami tidak keberatan tidak dibacakan, tapi untuk yang berbeda kami minta dibacakan agar bisa mengetahui," kata Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
"Sebagian besar sama, kalau yang berbeda nanti bisa pelajari secara detail di naskah putusan secara keseluruhan. Tapi kalau disepakati kami akan sampaikan," kata Suhartoyo.
Kemudian, Todung juga meminta jika terdapat dissenting opinion untuk dibacakan. Namun, Suhartoyo mengatakan para Hakim Konstitusi telah sepakat tidak akan membacakan dissenting opinion.
"Kalau ada yang dissenting tolong dibacakan yang mulia," kata Todung.
"Yang para dissenting sudah sepakat untuk dianggap dibacakan, sama juga, kami bacakan untuk putusannya," kata Suhartoyo.
Simak Video 'Hakim MK: Tak Ada Bukti Intervensi Jokowi Ubah Syarat Usia Pilpres':
(haf/haf)