Lebih lanjut, Guntur menyatakan dalil pemohon terkait Prabowo menghadiri acara di Banyumas dan Kuningan, serta program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam kegiatan pendataan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) warga Cilincing tidak beralasan hukum. Guntur mengatakan Mahkamah menilai jika Anies-Muhaimin tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup terhadap dalil tersebut.
"Bahwa pemohon tidak dapat menerangkan secara rinci ataupun memberikan bukti yang cukup terkait kegiatan bedah rumah di daerah Cilincing, Jakarta Utara maupun kegiatan yang dilakukan oleh Prabowo di Banyumas dan Kuningan termasuk adanya keterlibatan Babinsa dalam melakukan pendataan KTP dan KK, baik dalam permohonan pemohon maupun fakta hukum dalam persidangan," jelasnya.
"Dengan demikian Mahkamah tidak dapat menilai lebih lanjut bukti yang diajukan oleh pemohon," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, kata Guntur, dari hasil pengawasan Bawaslu tidak terdapat kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh Prabowo di Cilincing, Jakarta Utara. Maka, menurut Mahkamah tidak terbukti adanya sikap tidak netral yang dilakukan oleh Babinsa.
"Bahwa terlebih hasil pengawasan Bawaslu tidak adanya kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh Prabowo di daerah Cilincing, Jakarta Utara sehingga tidak dapat dibuktikan adanya ketidaknetralan yang dilakukan oleh anggota Babinsa sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon," tuturnya.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," imbuh dia.
(amw/aud)