Sidang Sengketa Pilpres di MK

Tim AMIN Bawa-bawa soal Pj Kepala Daerah, MK Nyatakan Tak Beralasan Hukum

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 22 Apr 2024 10:58 WIB
Foto: Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan sengketa Pilpres 2024. MK menilai bahwa dalil kubu Anies-Cak Imin soal Presiden Joko Widodo yang menunjuk beberapa penjabat daerah tidak beralasan menurut hukum.

Sidang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung sidang tersebut.

MK menyebut setelah mencermati Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota ternyata telah mengandung mekansime dan persyaratan yang terukur terkait mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah. Mahkamah juga berpendapat pengisian jabatan itu telah memenuhi prinsip demokrasi karena telah diusulkan dan dibahas dengan melibatkan DPRD dan instansi lainnya.

Mahkamah menilai jika dalam implementasi penunjukan Pj kepala daerah yang menjadi kewenangan eksekutif atau Presiden terdapat adanya indikasi pelanggaran dalam pendirian MK, UU Pemilu dan Permendagri, maka menurut hakim MK, mestinya pemohon mempersoalkan hal itu kepada lembaga pengawas, disamping kepada penyelenggara pemilu dan juga termasuk DPR.

Hal itu agar DPR dapat menggunakan kewenangannya secara proaktif untuk mencegah hal itu tidak terjadi atau memberikan punishment tertentu. Selain itu, menurut MK, bukan malah mempersoalkan pada saat dianggap ada hubungannya dengan hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

"Terhadap dalil Pemohon a quo Mahkamah tidak menemukan fakta hukum adanya keberatan penjabat kepala daerah yang diangkat berpotensi akan memobilisasi pemilih sehingga akan memengaruhi perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2," kata
Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangannya.

Selain itu, MK menilai proses penunjukan penjabat sudah sesuai dengan ketentuan. Oleh karenanya hakim MK menyebut dalil pemohon tidak beralasan hukum.

"Terlebih lagi, proses penunjukan penjabat itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana fakta hukum dalam persidangan yang dijelaskan oleh saksi dari Kemendagri dan DPR. Disamping hal tersebut merupakan bentuk implementasi norma yang menjadi ranah pelaksanaan tugas pemerintahan," kata Daniel.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," sambungnya.


Hakim MK Tolak Dalil Tim AMIN Soal Nepotisme Gibran

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga menolak dalil pemohon terkait dugaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendukung putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024 melanggar peraturan tentang nepotisme. MK menilai pemohon tidak membuktikan dan menguraikan dalilnya.

"Bahwa terhadap dalil Pemohon demikian, karena Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalinya, maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh Pemohon. Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang digunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position), kata Daniel.

"Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisianya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," ujarnya.

Di samping itu, Daniel menilai terkait dengan ketentuan Pasal 282 UU Pemilu, telah dicermati oleh Mahkamah tidak berkenaan dengan proses pencalonan yang berhubungan dengan adanya hubungan nepotisme.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," katanya.

Simak Video 'MK Tolak Dalil Kubu 01 soal Bawaslu Tak Tindaklanjuti Pelanggaran Pemilu':






(bel/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork