Kata PBNU soal Megawati Ajukan Amicus Curiae di Sidang MK

Kata PBNU soal Megawati Ajukan Amicus Curiae di Sidang MK

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 18 Apr 2024 15:03 WIB
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf
Foto ilustrasi: Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf. (LTN PBNU)

Lebih lanjut Gus Yahya mengatakan meski situasi politik sempat memanas namun saat ini sudah kembali surut. Dia ingin semua bisa normal dan bekerja serta perbaikan dilakukan secara efektif.

"Karena itu ya Alhamdulillah kita sempat ribut besar dikit, tapi lalu ada Ramadan. Habis itu dapat THR, lumayan. Sekarang kita sudah kangen kerja lagi seperti biasa," jelas Gus Yahya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya melihat bahwa masyarakat pada umumnya punya harapan bahwa sesudah ini tidak ada lagi kontroversi yang berkelanjutan, itu saja. Dan semuanya bisa berjalan normal kembali semuanya bekerja kembali dan ikhtiar untuk kemajuan dan perbaikan bisa terus dilaksanakan kembali secara efektif," pungkas dia.

Megawati Ajukan Jadi Amicus Curiae

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court, yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberi izin menyampaikan pendapatnya.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK.

Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.


(dek/aud)



Hide Ads