Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, mengatakan hal itu sebagai hak tiap warga negara.
"Saya kira itu apa pun yang jadi hak warga negara, tidak bisa kita persoalkan. Hak warga negara semuanya sama, hak saja cuma ya," kata Gus Yahya saat acara halal bihalal di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Gus Yahya berharap putusan MK nantinya ditetapkan berdasarkan pertimbangan yang absolut dan bisa diterima semua pihak. Dia berharap tidak ada kontroversi dari putusan MK nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu saja yang kalau boleh dibilang titipan dari NU ya, karena ini masalah yang menyangkut kepentingan-kepentingan yang berbeda, maka kami berharap bahwa penetapan MK sebagai ketetapan pengadilan, pada dasarnya ini didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang kurang lebih absolut," ucapnya.
"Dalam arti bisa diterima oleh semua pihak. Dan tidak menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang nisbi. Yang bisa menjadi kontroversi lebih lanjut, itu saja. Kalau nisbi, kalau pertimbangan-pertimbangan itu sifatnya itu debatable atau bisa diperdebatkan, ini kan lalu menjadi berkepanjangan masalahnya," tambah Gus Yahya.
Gus Yahya berharap keputusan MK bersifat final, sehingga tak ada lagi kontroversi. Dia lalu berpendapat masyarakat sudah rindu kembali bersilaturahmi setelah momen pilpres.
"Karena itu saya berharap putus, sudah tidak ada lagi kontroversi yang berkelanjutan itu yang kami harapkan sebagai masyarakat biasalah ya, karena saya juga bukan ahli hukum. Masyarakat ini juga kan sudah kangen bisa kerja seperti biasa enggak pakai ribut ribut lagi, sudah kangen sebetulnya," terang dia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Cegah Eskalasi di Timur Tengah, PBNU Desak Gencatan Senjata di Gaza':
Lebih lanjut Gus Yahya mengatakan meski situasi politik sempat memanas namun saat ini sudah kembali surut. Dia ingin semua bisa normal dan bekerja serta perbaikan dilakukan secara efektif.
"Karena itu ya Alhamdulillah kita sempat ribut besar dikit, tapi lalu ada Ramadan. Habis itu dapat THR, lumayan. Sekarang kita sudah kangen kerja lagi seperti biasa," jelas Gus Yahya.
"Jadi saya melihat bahwa masyarakat pada umumnya punya harapan bahwa sesudah ini tidak ada lagi kontroversi yang berkelanjutan, itu saja. Dan semuanya bisa berjalan normal kembali semuanya bekerja kembali dan ikhtiar untuk kemajuan dan perbaikan bisa terus dilaksanakan kembali secara efektif," pungkas dia.
Megawati Ajukan Jadi Amicus Curiae
Sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court, yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberi izin menyampaikan pendapatnya.
"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK.
Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.
(dek/aud)