Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam menilai amicus curiae yang diajukan sejumlah tokoh dan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi sah-sah saja. Namun menurutnya, amicus curiae yang diajukan sejumlah kelompok belum tentu dipertimbangkan hakim MK.
"Belum tentu dapat menjadi pertimbangan Majelis dalam RPH, karena putusan MK sangat bergantung pada keyakinan hakim dan bukti para pihak dalam sidang. Indepensi dan profesionalitas hakim konstitusi juga sangat mempengaruhi dalam memutus perkara," kata Radian, dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
"Amicus Curiae sebuah opini dan pandangan dari berbagai pihak yang diserahkan kepada MK agar mampu berada dalam tracknya sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitusion)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Radian menilai amicus curiae yang diajukan tokoh elite dan kelompok masyarakat sebagai wujud meminta MK teguh menjalankan kewenangan MK Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945, yakni sengketa hasil Pilpres.
Ia menilai amicus curiae sah-sah saja diajukan ke MK, baik untuk kepentingannya sendiri atau kelompok yang diwakilinya. Hal ini disebabkan putusan tersebut memengaruhi kepentingannya atau kelompok yang diwakilinya terlepas dari kepentingan para pihak yang berperkara.
"Pihak amicus curiae berusaha agar pengadilan tidak memutus hanya berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan para pihak yang berperkara. Kedua, untuk kepentingan salah satu pihak dalam perkara," katanya.
"Pihak Amicus Curiae membantu menguatkan argumennya agar pengadilan memiliki keyakinan "memenangkan" pihak tersebut atau mengabulkan permohonannya. Ketiga, untuk kepentingan umum. Sahabat pengadilan dalam hal ini memberikan keterangan mengatasnamakan kepentingan masyarakat luas yang akan menerima dampak dari putusan tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menyidangkan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. MK akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada 22 April mendatang. Sementara pada Selasa 16 April 2024 sejumlah pihak, termasuk Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri banyak yang menjadi amicus curiae ke MK.
(yld/fjp)