Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, PKS Bicara Tanggung Jawab Warga Negara

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, PKS Bicara Tanggung Jawab Warga Negara

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 17 Apr 2024 10:20 WIB
Mardani Ali Sera
Foto: Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Ari Saputra)
Jakarta -

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan sengketa Pilpres 2024. PKS memandang positif upaya Megawati tersebut.

"Apresiasi Ibu Mega yang dengan kesadaran dan kerendahan hati mengajukan diri jadi amicus curiae," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Mardani menilai tidak ada persoalan terkait pengajuan diri itu. Dia memandang itu sebagai tanggung jawab Megawati sebagai warga negara yang baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu satu bentuk tanggung jawab warga negara yang baik," ucap dia.

Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae

Sebelumnya diberitakan, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

ADVERTISEMENT

Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.

Perwakilan MK yang menerima surat itu menyatakan akan menyerahkan surat tersebut ke Ketua MK Suhartoyo.

"Terima kasih Pak, kami mewakili Biro Humas dan protokol kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata perwakilan MK.

Lihat juga Video: Asosiasi Pengacara Indonesia di AS Layangkan Amicus Curiae ke MK

[Gambas:Video 20detik]






(maa/imk)



Hide Ads