Menuju Babak Terakhir Sidang Sengketa Pilpres di MK

Menuju Babak Terakhir Sidang Sengketa Pilpres di MK

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 17 Apr 2024 08:02 WIB
Romo Magnis menjadi ahli dari Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta. Romo Magnis menyoroti pembagian bansos oleh Presiden.
Foto: Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK (Grandyos Zafna)

Klaim Prabowo-Gibran

Sementara itu, Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, menilai jika dalil permohonan pihak Anies dan Ganjar di sidang sengketa Pilpres 2024 tidak dapat dibuktikan. Fahri mengatakan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan tidak kompatibel.

"Secara substansial seluruh dalil-dalil yang mereka kemukakan itu gagal dibuktikan di depan persidangan," ujar Fahri di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa kami nyatakan gagal? Karena memang tidak ada satu pun yang mampu membangun satu konstruksi kausalitas atau irisan antaa peristiwa yang didalilkan dengan yang dimohonkan. Itu sama sekali tidak kompatibel dengan apa-apa yang sudah terungkap dalam persidangan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Maka, menurutnya, Majelis Hakim harus menolak permohonan para pemohon. Sebab, kata dia, dari dalil-dalil yang disampaikan, MK tidak berwenang memutus perkara tersebut.

"Permohonan ini atau kesimpulan ini kami tegas mengatakan misalnya dalam eksepsi agar tidak dapat diterima seluruh permohonan pemohon karena memang inkompetensi dari Mahkamah Konstitusi," jelas dia.

Fahri menilai aspek formil dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Hal itu, kata dia, lantaran permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan hukum acara.

"Memang permohonan ini sesuatu yang tidak ada pada template hukum acara Mahkamah Konstitusi, sama sekali tidak ada yang seperti itu modelnya," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Hotman Paris. Hotman juga menilai tudingan kuasa hukum dari pihak pemohon dengan termohon dalam sengketa Pilpres 2024 tidak berimbang.

Hotman mengatakan hal itu lantaran pihak Prabowo-Gibran diperkuat jajaran pengacara seperti Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, hingga OC Kaligis. Sedangkan, menurutnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya memiliki Refly Harun dan pasangan Ganjar-Mahfud hanya memiliki Todung Mulya Lubis.

"Yang hadir hari ini semua pengacara-pengacara top yang sudah puluhan tahun berperkara. Yang di sana Refly Harun tidak pernah bersidang, pengacaranya 01. Mulya Lubis cuma konsultan," kata Hotman di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Menurut dia, pembelaan dari para hukum tersebut dinilai hancur. Terlebih, kata dia, mereka terus mempersoalkan terkait kecurangan bantuan sosial (bansos).

"Anda bisa lihat betapa hancurnya pembelaan mereka. Inti pokok dari permohonan mereka adalah adanya kecurangan rakyat disogok dengan bansos," ujarnya.

Hotman mengatakan pembelaan para kuasa hukum itu juga dianggap tidak tepat. Menurutnya, seharusnya sebagai kuasa hukum dapat membuktikan dalil permohonan.

"Kalau kami jadi pengacaranya, pengacara perkara street lawyer yang sudah puluhan tahun, harusnya saya akan kumpulkan lima masyarakat dari tiap kabupaten penerima bansos, terutama yang berpihak," ungkapnya.


(rdp/rdp)



Hide Ads