Menuju Babak Terakhir Sidang Sengketa Pilpres di MK

Menuju Babak Terakhir Sidang Sengketa Pilpres di MK

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 17 Apr 2024 08:02 WIB
Romo Magnis menjadi ahli dari Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta. Romo Magnis menyoroti pembagian bansos oleh Presiden.
Foto: Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK (Grandyos Zafna)

Bawasalu Siap Terima Putusan MK

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan akan menaati dan menjalankan apa pun putusan MK nantinya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menjawab pertanyaan awak media perihal kemungkinan adanya progresivitas dalam putusan MK. Termasuk soal kemungkinan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai penyelenggara, kami tentu siap untuk mengawasi jika ada putusan MK demikian. Kami akan menaati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 (April 2024) ini," kata Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

ADVERTISEMENT

Megawati Ajukan Diri Jadi Sahabat Pengadilan

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.

Perwakilan MK yang menerima surat itu menyatakan akan menyerahkan surat tersebut ke Ketua MK Suhartoyo.

Hasto juga menunjukkan surat tertulis dari Megawati. Berikut isi surat tulisan tangan Megawati ke MK:

Rakyat Indonesia jang tercinta!
Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911): "HABIS GELAP TERBITLAH TERANG" sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA.

Aamiin ya rabbal alamin!

Timnas AMIN

Di sisi lain, Tim Anies-Muhaimin juga telah menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Anies-Muhaimin juga menyampaikan 35 bukti tambahan.

Bukti tambahan dan kesimpulan itu diserahkan oleh tim Anies-Muhaimin di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus mengaku optimistis MK akan mengabulkan gugatan pihaknya.

"Kita yakin MK akan mengabulkan dari permohonan 01 maupun 03, tetap semangat kita tunggu sampai tanggal 22 April," kata Syaugi.

Syaugi meyakini MK dapat memutuskan perkara sengketa Pilpres dengan profesional. Menurutnya, putusan MK akan dapat bersifat adil.

"Saya yakin majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang dengan profesional selama ini sudah melakukan sidang dengan baik dan tulus, saya mengikuti setiap hari, mudah-mudahan diberikan keleluasaan berpikir, hati yang tenang untuk bisa memutuskan dengan seadil-adilnya," ujarnya.

Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada MK hari ini. Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan dapat memperkuat dalil-dalil dari pemohon.

"Kalau di awal-awal diragukan bahwa ini prosesnya adalah proses tentang hasil, bukan lagi proses tentang kaitan dengan substansi, bahwa ini kuantitatif tidak bisa kualitatif, ternyata dalam proses persidangan kawan-kawan telah menyaksikan hakim menggali yang substantifnya. Hakim menggali tentang kualitas pemilunya," ujarnya.




Hide Ads