Menuju Babak Terakhir Sidang Sengketa Pilpres di MK

Menuju Babak Terakhir Sidang Sengketa Pilpres di MK

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 17 Apr 2024 08:02 WIB
Romo Magnis menjadi ahli dari Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta. Romo Magnis menyoroti pembagian bansos oleh Presiden.
Foto: Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK (Grandyos Zafna)
Jakarta -

Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menuju babak akhir. Semua pihak pun telah melakukan segala persiapan untuk menanti sidang putusan atau ketetapan.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pengucapan putusan atau ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024.

Tahapan lengkap PHPU telah termaktub dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md, KPU hingga Bawaslu pun telah bersiap untuk menanti babak akhir.

KPU Akan Taat Aturan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa Pilpres sesuai dengan kerangka hukum. KPU memastikan pelaksanaan Pilpres 2024 telah sesuai dengan yang diatur oleh UU Pemilu.

"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Idham menuturkan KPU akan memberikan tambahan alat bukti ke MK. Idham menilai jika permohonan para pemohon tidak sesuai fakta.

"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres," ujarnya.

Idham berharap MK dapat menolak permohonan para pemohon. Menurutnya, penyelenggaraan Pilpres telah sesuai aturan.

"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," tuturnya.

Lantas, apa saja yang disiapkan oleh yang lain? Baca halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Mengenal Amicus Curiae yang Diajukan Megawati ke MK

[Gambas:Video 20detik]






Hide Ads