Sidang MK Memanas karena Hotman Vs Kubu AMIN Saling Balas

Sidang MK Memanas karena Hotman Vs Kubu AMIN Saling Balas

Tim detikcom - detikNews
Senin, 01 Apr 2024 22:03 WIB
Hotman Paris di Sidang MK (YouTube MK)
Hotman Paris saat sidang MK. (YouTube MK)
Jakarta -

Sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Sidang sempat memanas kala Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saling balas dengan kubu AMIN.

Sidang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Delapan hakim konstitusi hadir dalam sidang kedua tersebut, di antaranya, Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

Sementara itu, saksi yang dihadirkan dalam persidangan Timnas Amin antara lain Mirza Zulkarnain, Muh Fauzi, Anies Priyo Ashari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Ahmad Huseiri, Mei Suci Rahayu, Surtono, Dr Arif Parta Widjaya, Amrin Harun (melalui zoom) dan Admin Arman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian 7 ahli yang dihadirkan Timnas Amin antara lain Bambang Eka, Faisal Basri, Prof Ridwan, Fritz Adrison, Yudi Prayudi, Prof Johan dan Antoni Budiwan. Sidang diawali dengan pengucapan sumpah untuk saksi dan ahli.

Di tengah persidangan, Hotman Paris protes ke kubu AMIN. Dia merasa, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, selaku ahli dari tim hukum Anies-Muhaimin tidak menjawab pertanyaan yang dilayangkan.

ADVERTISEMENT

Hotman mulanya memberikan pertanyaan kepada ahli terkait hubungannya Presiden Jokowi yang melanggar UU tentang korupsi dan APBN dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang.

"Saya agak bingung, ini ahli hukum atau ahli ekonomi? Karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum. Pertanyaan saya, sekiranya benar tuduhan Anda, (soal) Jokowi melakukan tindak pidana korupsi, Jokowi melakukan pelanggaran UU APBN, Jokowi melanggar (karena) tidak minta persetujuan DPR. Karena itu pemohon meminta Pemilu dibatalkan dan diulang," ujar Hotman.

"Pertanyaannya, apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka Pemilu harus dibatalkan dan diulang? Sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri. Boleh nggak MK menyatakan itu adalah penyebab harus dibatalkan Pemilu?" tanya Hotman.

Pihak KPU selaku termohon kemudian juga menyampaikan pertanyaannya ke ahli. Anthony lalu menjawab satu per satu pertanyaan yang diajukan.

Anthony yang merasa jawabannya sudah cukup, justru mendapat protes dari Hotman Paris. Dia merasa jawabannya belum terjawab oleh Anthony.

"Majelis, tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan pemilu hanya karena keahlian beliau?" protes Hotman.

Ketua MK Suhartoyo pun meminta Hotman Paris untuk tidak terlalu bersemangat. Dia lalu menanyakan kepada ahli bersedia atau tidak untuk menjawab.

"Iya, tidak usah terlalu semangat, bapak (ahli) mau jawab tidak?" tanya Suhartoyo.

"Saya serahkan, karena keputusannya ada di Mahkamah, jadi saya menyerahkannya kepada Mahkamah. Bukan wewenang saya," jawab Anthony.

Suhartoyo mengatakan ahli pun tidak perlu memaksakan diri untuk menjawab. Hal itu, lantas membuat Hotman kembali melayangkan protes.

"Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan," kata Hotman.

"Iya, tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK kan tidak dijawab, diserahkan kepada Mahkamah," jawab Suhartoyo.

Hotman menilai, seharusnya ahli bisa lebih menjelaskan terkait pertanyaan yang dia ajukan. Hotman pun meminta ahli untuk tidak hanya sekedar berbicara saja.

"Iya maksud saya, dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya, jangan cuma omon-omon," ujar Hotman.

"Anda tidak bisa memaksakan seperti itu, terima kasih ya," ujar Suhartoyo.

Debat Hotman Paris Vs Kubu AMIN soal Digital Forensic

Debat Hotman Paris dengan tim AMIN kembali terjadi di persidangan. Kali ini Hotman berdebat dengan Kepala Pusat Studi Forensik Digital UII yang juga Dosen Jurusan Informatika FTI UII, Dr Yudi Prayudi, yang dihadirkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai ahli.

Di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini, Yudi bicara soal audit forensik digital terhadap aplikasi Sirekap KPU. Hotman Paris lantas menanyakan apakah Yudi punya sertifikat forensik digital atau tidak.

"Apakah suara ahli punya sertifikat punya sertifikat international sebagai digital forensic? Karena di pengadilan umum, kalau Anda tidak punya itu, Anda tidak diakui," ujar Horman.

"Kedua, salah satu syarat mutlak agar digital forensic sah adalah account tersebut harus dikasih secara utuh kepada ahli kemudian diaudit, kemudian ada istilahnya itu, di-Cellebrite. Semua isinya itu dibongkar. Itu mirip dengan audit kantor akuntan, tidak mungkin kantor akuntan mengelurkan neraca rugi laba tanpa di audit, semua dokumen dari perusahaan," sambungnya.

Yudi lalu membalas Hotman. Dia menjelaskan cellebrite yang dimaksud Hotman Paris merupakan alat, sehingga istilah di-cellebrite tidak tepat.

"Cellebrite itu nama alat Pak, untuk kepentingan mobile forensic. Jadi istilah di-cellebrite itu tidak tepat ya," kata Yudi.

Yudi menjelaskan soal apa yang dilakukan Tim Ahli digital Forensik Timnas AMIN dalam menemukan kejanggalan data dalam pemilu 2024.

"Yang saya sampaikan adalah pola pikir digital forensic, Pak. Jadi kami tidak mengatakan bahwa kami melakukan kegiatan digital forensic. Kalau memang kalau secara resminya harus ada request dan banyak prosedural. Kalau kita yang lakukan adalah berdasarkan data dan fakta yang ada. Kami tadi menampilkan shortcut dari yang terpublikasi. Siapapun bisa melakukannya karena bisa didapat dari publik. Orang IT pasti paham dan sudah biasa dilakukan," ujarnya.

Yudi juga menjawab soal sertifikat yang ditanya Hotman. Dia mengaku sudah 20 tahun berkecimpung dalam dunia digital forensic dan sudah mengikuti sertifikasi.

"Kalau yang berkaitan dengan kompetensi, alhamdulillah saya sudah berkecimpung di bidang ini sudah hampir 20 tahun di digital forensic, S2 dan S3 digital forensic. Kalau soal sertifikasi saya dulu pernah beberapa kali mengikuti sertifikasi," ujarnya.




Hide Ads