Hotman Tanya Saksi 01 soal Pasal Batas Usia Capres-Cawapres: Anda Baca Tidak?

Hotman Tanya Saksi 01 soal Pasal Batas Usia Capres-Cawapres: Anda Baca Tidak?

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 01 Apr 2024 16:10 WIB
Hotman Paris di Sidang MK (YouTube MK)
Foto: Hotman Paris di Sidang MK (YouTube MK)
Jakarta -

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, melayangkan beberapa pertanyaan kepada Lembaga Bantuan Hukum Yusuf Mirza Zulkarnaen selaku saksi dari tim hukum Anies-Muhaimin. Hotman Paris mempertanyakan apakah Mirza membaca Pasal 47 Undang-Undang MK, yang berkaitan dengan putusan nomor 90 soal batas usia capres dan cawapres.

Hal itu disampaikan Hotman selaku kuasa hukum pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

"Tadi pertanyaan saya belum dijawab sama Pak Mirza, kan dia memberikan kesaksian yang mengadu tentang Gibran. Dia kapasitasnya Sebagai LBH. Pertanyaan saya, Apakah anda waktu buat laporan itu tidak membaca Pasal 47 UU MK?" tanya Hotman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua MK, Suhartoyo pun bertanya hal berupa kepada Murza Zulkarnaen. " Bapak baca nggak UU 47 kaitannya dengan Putusan Nomor 90?," tanya Suhartoyo.

"Tidak baca, Yang Mulia," jawab Mirza singkat.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Hotman juga sempat membandingkan aduan hukum yang dia terima di kopi Johny dengan aduan yang diterima tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin Jawa Timur di call center. Hotman mempertanyakan kredibilitas aduan yang diterima tim AMIN Jawa Timur.

Anggota tim hukum AMIN Jawa Timur, Andry Hermawan, mengaku kerap mendapat aduan dugaan pelanggaran pemilu di call center timnas AMIN. Andry mengatakan banyak kepala daerah di Jatim yang menerima intervensi.

"Kami membuka call center sebelum ada acara pemilu 14 Februari 2024. Banyak sekali aduan di call center tim hukum Jatim, sehingga yang disampaikan beberapa saja, terkait ada masalah adanya keterlibatan rata-rata di Jatim. Kades yang dimobilisasi mendukung paslon 02, dan juga ada Kades dapat ancaman yang tidak deklarasi mendukung 02. Terbukti di Desa Tarik, Sidoarjo, yang sudah divonis seorang Kades bernama Ahmad Irvandi divonis 5 bulan percobaan di Sidoarjo. Ada pola yang dilakukan yaitu menggunakan fasilitas Balai Desa untuk mendukung paslon 02," papar Andry.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video 'Panas! Hotman Minta Ahli Kubu Anies Jangan Cuma Omon-omon':

[Gambas:Video 20detik]






Hide Ads