Andry juga mengatakan pihaknya juga mendapat aduan call center di daerah Ngawi. Laporan yang dia terima Kades di Ngawi mendapat ancaman.
"Kemudian kami dapat aduan di call center adanya beberapa Kades Ngawi juga dapat ancaman, sehingga kita dan tim ke Ngawi untuk mencari saksi. Namun kita kesulitan karena nggak ada saksi yang mau buat laporan atau kerja sama karena diduga ada intimidasi," tutur Andry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intimidasi seperti apa?" tanya hakim konstitusi Suharyoto.
"Kita mencari Kades untuk bisa membuat laporan bahwa dia diintimidasi. Tapi kita nggak dapat bertemu dan sebagainya", jawab Andry.
Kemudian, pihaknya juga mendapat aduan adanya pembagian uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan. Andry menyebut Gus Miftah membagikan uang Rp 50 ribu ke warga, di momen bagi-bagi uang itu ada simpatisan Prabowo.
"Kedua, ada di lokasi Pamekasan bahwa Gus Miftah diminta bagikan uang ke masyarakat, masing-masing Rp 50 ribu, dan saat itu ada simpatisan mengangkat ada baju bergambar Prabowo," katanya.
Hotman Bandingkan Laporan Kopi Johny
Hotman yang duduk di kursi pembela pihak terkait atau Prabowo-Gibran pun membandingkan aduan yang diterima tim hukum AMIN Jatim. Hotman mempertanyakan kebenaran laporan itu, sebab aduan yang dia terima hanya melalui call center dan tidak melihat kejadian langsung.
"Kepada lima saksi fakta, hampir semua mengatakan katanya dari call center, tidak mengalami dan tidak melihat sendiri. Sebagai perbandingan, saya sebagai kuasa hukum ini saya menerima pengaduan ribuan ke Kopi Jhonny. Tapi saya tidak mungkin jadi saksi, karena saya hanya menerima pengaduan. Apakah benar bahwa pengakuan suara bahwa memang Anda menerima call center dan menerima pengaduan yang Anda laporkan tersebut?" ucap Hotman dalam sidang.
(bel/aud)