Tim Prabowo di MK: Tudingan soal Bansos Asumtif dan Propaganda

Tim Prabowo di MK: Tudingan soal Bansos Asumtif dan Propaganda

Anggi Muliawati, Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 28 Mar 2024 17:35 WIB
Sidang sengketa pilpres di MK, Kamis (28/3/2024). (Anggi Muliawati/detikcom).
Foto: Sidang sengketa pilpres di MK, Kamis (28/3/2024). (Anggi Muliawati/detikcom).
Jakarta -

Tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membantah narasi yang menyebut suara Prabowo-Gibran naik di Pilpres 2024 karena bantuan sosial (bansos) pemerintah. Tim Prabowo menyebut narasi itu hanya propaganda untuk mendelegitimasi suara Prabowo-Gibran.

"Pemohon juga tidak dapat membuktikan secara konkret kausalitas antara lokasi dan wilayah pemberian bansos oleh Presiden Jokowi beserta jajaran dengan signifikasi peningkatan jumlah suara oleh pihak terkait di masing-masing wilayah tersebut, dalil-dalil pemohon hanya bersifat asumtif dan propaganda guna mendeligitimasi keterpilihian pihak terkait dalam kontestasi Pilpres 2024," ujar salah satu pengacara Prabowo, Fahri Bachmid dalam sidang di MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Fahri juga mengatakan dalil permohonan tim Ganjar-Mahfud mengenai pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres hanya spekulatif. Dia menegaskan bahwa Jokowi netral dalam Pemilu 2024 ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalil pemohon permohonan mengenai adanya penjangkaran di masyarakat bahwa pihak terkait adalah pasangan dipilih Presiden Jokowi menurut pihak terkait dalil spekulatif dan menyesatkan," katanya.

"Sementara pengatribusian Jokowi pihak terkait adalah prasangka buruk atau insinuansi pada pemohon yang faktanya selama kontestasi pemilu presiden, Jokowi tak pernah secara konkret menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu capres dan atau cawapres. Oleh karena itu, prasangka-prasangka yang ditujukan pemohon layaknya disampingkan oleh Yang Mulia majelis hakim konstitusi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, agenda sengketa Pilpres 2024 di MK hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait. Termohon dalam gugatan ini adalah KPU, dan pihak terkait adalah Prabowo-Gibran. Pemohon sengketa Pilpres diketahui Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

(zap/dhn)



Hide Ads