Yusril Kutip Mahfud 'Ke MK Bukan Cari Menang': Faktanya Bertolak Belakang

Yusril Kutip Mahfud 'Ke MK Bukan Cari Menang': Faktanya Bertolak Belakang

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 28 Mar 2024 17:12 WIB
Paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2024. Keduanya sempat menyalami dan berbincang dengan tim hukum Prabowo-Gibran.
Yusril Ihza Mahendra dan tim hukum Prabowo-Gibran saat bersama Ganjar-Mahfud Md. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengutip pernyataan cawapres nomor urut 3 Mahfud Md terkait esensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril menyebut ucapan Mahfud itu bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Yusril mengatakan pernyataan itu diungkap Mahfud Md pada tanggal 21 Maret 2024. Yusril mengatakan Mahfud pada waktu itu mengartikan jika laporan ke MK untuk menjaga demokrasi Indonesia ke depan.

"Oleh sebab itu apa yang kami lakukan ke MK bukan mencari menang tapi beyond election, maka masa depan bukan sekedar pemilu hari ini tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang demokrasi kita harus sehat," bunyi pernyataan Mahfud yang disampaikan oleh Yusril dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril mengatakan pernyataan itu semestinya relevan dengan sidang yang bergulir di MK sekarang. Namun, katanya, hal itu justru bertolak belakang dengan yang dilakukan oleh kubu Ganjar-Mahfud.

"Hal ini menunjukkan bahwasanya pemohon a quo disusun sebatas sebagai narasi dan buah pemikiran pemohon sebuah norma yang menurut pemohon baik untuk kemudian dituangkan dalam UU Pemilu maupun peraturan perundang-undangan yang relevan untuk masa yang akan datang," ujar Yusril.

ADVERTISEMENT

"Namun faktanya narasi yang secara langsung dan gamblang menempatkan petitum di awal justru pada hakikatnya bertolak belakangan dengan narasi yang dinarasikan oleh Prof Mahfud tadi," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga menyinggung pernyataan Mahfud yang mengutip ucapan dirinya terkait MK jangan hanya sekedar menjadi 'Mahkamah Kalkulator'.

Yusril mengatakan hal itu sudah tak relevan karena diucapkan pada tahun 2014, tiga tahun sebelum berlakunya UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi tidak relevan mengutip pendapat 2014 untuk keadaan sekarang karena norma hukum positif telah berubah tapi kalau mau dianggap yang ideal satu ketika Mahkamah Konstitusi boleh mengadili sampai kepada substansi penyelenggaraan pemilu," tutur Yusril.

"Maka tentu tidak pada saat sekarang kita membahasnya tetapi mungkin dalam amandemen terhadap UUD 1945 dan amandemen terhadap UU Pemilu itu sendiri," imbuhnya.

Simak juga Video: Kubu Prabowo-Gibran Sebut MK Bukan Forum Untuk Diskualifikasi Paslon

[Gambas:Video 20detik]




(dwr/rfs)



Hide Ads