Otto: Krisis Ketatanegaraan Kalau Sampai Dalil Tim AMIN Dikabulkan

Otto: Krisis Ketatanegaraan Kalau Sampai Dalil Tim AMIN Dikabulkan

Anggi Muliawati, Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 28 Mar 2024 15:34 WIB
Sidang sengketa pilpres di MK, Kamis (28/3/2024). (Anggi Muliawati/detikcom).
Foto: Sidang sengketa pilpres di MK, Kamis (28/3/2024). (Anggi Muliawati/detikcom).
Jakarta -

Tim hukum presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Otto menyinggung akan adanya krisis ketatanegaraan yang terjadi jika gugatan itu dikabulkan MK.

Otto awalya bicara wewenang MK dalam mengadili sengketa pemilu. Dia mengatakan gugatan yang diajukan pasangan AMIN tidak tepat untuk seluruhnya diadili oleh MK.

"Tidak tepat bila pemohon membawa seluruh persoalan yang berkaitan dengan kecurangan pelanggaran dalam proses pemilu yang menjadi kewenangan dari badan-badan lain kepada Mahkamah Konstitusi ini yang kewenangannya terbatas pada hasil pemilu yang mempengaruhi keterpilihan presiden dan wakil presiden guna diperiksa dan diadili di Mahkamah Konsutusi hanya dalam waktu 14 hari," kata Otto di MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otto mengatakan MK memiliki waktu 14 hari dalam mengadili sengketa pemilu. Di satu sisi pengisian jabatan publik di Indonesia juga telah memiliki jadwal yang tetap.

"Adanya keketatan sehubungan jangka waktu ini tidak lain untuk memastikan agar agenda ketatanegaraan pengisian jabatan di republik ini berjalan lancar dan tepat waktu," ujar Otto.

ADVERTISEMENT

Menurut Otto, jika sengketa pemilu tidak kunjung usai, maka hal itu akan mempengaruhi pengisian jabatan strategis di Indonesia. Otto mengatakan jika hal itu terjadi bisa menimbulkan krisis ketatanegaraan secara nasional.

"Bila rangkaian pemilu ini tidak berkesudahan misalnya dengan permintaan diskualifikasi pemilihan ulang sangat berpotensi menimbulkan persoalan lain yang mengarah pada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai," tutur Otto.

Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa pilpres yang diajukan AMIN selaku pemohon. Sebagai pemohon, Anies dan tim hukumnya juga telah menyampaikan dalil gugatan kepada MK pada Rabu (27/3).

Simak Video 'KPU di Hadapan Hakim MK: Dalil Kecurangan Sirekap Tidak Benar':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/dhn)



Hide Ads