Balasan 02 soal Gugatan MK: Narasi Tanpa Bukti hingga Ngoceh Sana-sini

Balasan 02 soal Gugatan MK: Narasi Tanpa Bukti hingga Ngoceh Sana-sini

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Mar 2024 08:12 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom

Gugatan 01 Dinilai Hanya Berisi Narasi

Yusril Ihza Mahendra (bicara menggunakan mic) usai sidang MK (Belia/detikcom) Foto: Yusril Ihza Mahendra (bicara menggunakan mic) usai sidang MK (Belia/detikcom)

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai permohonan Anies-Cak Imin dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 lebih banyak berisi narasi. Yusril menilai gugatan Anies-Cak Imin tak berisi bukti.

"Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti dan saya baru dengar dari Pak Kaligis tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti," kata Yusril usai sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan asumsi bukan merupakan bukti. Dia mengatakan tim Anies lebih banyak membangun opini daripada membawa bukti di sidang sengketa hasil Pemilu 2024.

"Begitu juga asumsi, itu bukan bukti. Sesuatu yang harus dibuktikan. Begitu juga patut diduga dan sebagainya yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan. Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Yusril mengatakan pihaknya akan menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon besok siang. Pihaknya mengaku tak ada hal yang menyulitkan dalam menyusun jawaban atas gugatan Anies-Cak Imin.

"Kami akan menjawab nanti, besok jam 1 siang terhadap permohonan yang disampaikan oleh Pak Anies Baswedan dan Muhaimin. Kami sudah mempersiapkan jawaban, mematangkan, dan besok sebelum sidang jam 1 siang besok, kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami terhadap MK," ujarnya.

"Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu, oleh karena yang saya katakan tadi, lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan di persidangan," imbuhnya.

Tim 02 Bakal Bantah Gugatan 03

Yusril juga menanggapi permohonan dari pihak Ganjar-Mahfud dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024. Mereka siap membantah gugatan itu.

"Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh. Dan kami menolak tanggapan bahwa MK menyampaikan pilkada dengan pemilihan presiden," kata Yusril.

"Belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres ulang untuk kedua kalinya. Jadi itu akan kami bantah nanti, akan kami bantah dalam keterangan yang kami sampaikan besok," sambungnya.

Yusril menilai bahwa permohonan pemohon sebagian besar merupakan pandangan dari ahli dan buku. Sehingga, pihaknya nanti akan menghadirkan ahli di persidangan mendatang.

"Pada prinsipnya kami mengatakan bahwa narasi yang dikemukakan lebih banyak merupakan satu pandangan satu pendapat mengutip banyak pandangan-pandangan ahli dari buku, yang tentu akan kami jawab dan akan kami counter oleh ahli yang akan kami hadirkan dalam persidangan-persidangan berikut," ujarnya.

Pihak Yusril pun berkeyakinan dapat membantah seluruh inti permohonan yang diajukan pihak Ganjar-Mahfud.

"Kami berkeyakinan kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 pada siang hari ini dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut




Hide Ads