Balasan 02 soal Gugatan MK: Narasi Tanpa Bukti hingga Ngoceh Sana-sini

Balasan 02 soal Gugatan MK: Narasi Tanpa Bukti hingga Ngoceh Sana-sini

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Mar 2024 08:12 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom

Gugatan Anies-Cak Imin Dinilai Ngambang

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Tim Hukum Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea. Dia menyindir isi permohonan tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan dan atau sejenis gugatan yang paling mengambang," ujar Hotman Paris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang digugat apa, yang dibahas bansos," sambungnya.

Dia menilai bahwa isi dari bukti pemohon adalah soal bansos. Menurutnya, MK tak berwenang menilai soal bansos.

ADVERTISEMENT

"90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat, 'Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos'," ujarnya.

Gugatan Anies-Cak Imin Dinilai Hanya Ocehan

Dia mengatakan permohonan yang dibacakan oleh Ari Yusuf Amir dan Bambang Widjojanto cuma ngoceh-ngoceh saja. Dia mengatakan bansos sudah sesuai dengan undang-undang.

"Jadi permohonan dari 01 ini cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya hanya ngoceh-ngoceh sana sini," ucapnya.

"Hanya satu, bansos itu adalah sah sesuai dengan undang-undang, karena kalau tidak sah 90 persen surat permohonan itu memakai alasan bansos," sambungnya.


(eva/fas)



Hide Ads