5 Hal tentang Sidang Perdana Gugatan Pilpres di MK Besok

5 Hal tentang Sidang Perdana Gugatan Pilpres di MK Besok

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 26 Mar 2024 21:01 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 besok. MK bakal menggelar sidang pada pagi dan siang hari untuk dua permohonan berbeda.

Berikut lima hal tentang sidang perdana gugatan Pilpres 2024 di MK yang digelar hari ini, Rabu (27/3/2024):

Ada 2 Permohonan

MK telah meregistrasi dua permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Sengketa pertama diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan Anies-Cak Imin teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin meminta MK menyatakan batal hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU.

Mereka juga meminta Pilpres 2024 diulang. Selain itu, mereka meminta agar Prabowo Subianto mengganti calon Wakil Presiden jika Pilpres diulang.

ADVERTISEMENT

Gugatan kedua diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam gugatannya, Ganjar-Mahfud meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Mereka meminta agar Pilpres diulang antara Anies-Cak Imin versus Ganjar-Mahfud.

Sidang Dibagi 2 Sesi

MK juga membagi dua sesi sidang hari ini. Sidang permohonan sengketa yang diajukan Anies-Cak Imin akan digelar lebih dulu pada pagi hari.

"Persiapan sudah dilakukan, yang pasti di ruang sidang dulu ya. Ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangan besok," kata Juru bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Fajar mengatakan gugatan yang diajukan Anies-Cak Imin akan dimulai pukul 08.00 WIB. Kemudian pada pukul 13.00 WIB, MK akan menggelar sidang kedua dengan pemohonnya Ganjar-Mahfud.

Batasi Pengacara Cuma 12

MK hanya menyiapkan 12 kursi untuk tim kuasa hukum para pihak dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Jumlah kursi itu termasuk untuk dua juru bicara masing-masing pihak.

"Jadi 12 itu kuasa hukum, termasuk dua juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait, 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya. KPU juga 12, Bawaslu juga 12," kata Fajar Laksono.

Dalam dokumen permohonan yang diregistrasi MK, ada 48 pengacara yang menjadi perwakilan Anies-Cak Imin. Sedangkan pada kubu Ganjar-Mahfud, ada 23 pengacara yang membubuhkan tanda tangan di dalam dokumen permohonan.

MK bakal menambah dua kursi jika prinsipal atau capres-cawapres selaku pemohon hadir langsung. Sehingga, total yang bisa masuk ke dalam ruangan dari pihak pemohon maksimal adalah 14 orang jika pemohon hadir langsung.

"Pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, dua. Prinsipal itu calon presiden dan calon wakil presidennya," ujar Fajar.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Tim Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Berkas Tambahan Sengketa Pilpres

[Gambas:Video 20detik]






Hide Ads