Caleg PAN DPRD Maluku Tengah, Nurmiati La Abusale, jadi pemohon pertama yang mendaftar Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Nurmiati mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) malam hari jadi pemohon pertama sengketa Pemilu 2024.
Pantuan detikcom di kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024), Nurmiati datangi kantor MK pada pukul 22.40 WIB. Caleg petahana itu terlihat membawa berkas-berkas yang dibutuhkan.
Nurmiati yang mengenakan berbaju biru langsung menuju meja pendaftaran untuk mengumpulkan berkas-berkas. Nurmiati pun selesai mendaftar pada pukul 23.51 WIB.
Saat ingin dimintai keterangan atas permohonannya, Nurmiati enggan berkomentar. Sementara itu, Panitera MK, Muhidin mengatakan pihaknya akan memverifikasi dokumen yang diterima.
"Nanti selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut, kemudian Mahkamah akan memberitahukan kepada pemohon mengenai kelengkapan apa yang harus segera diperbaiki," kata Muhidin.
"Kapan kelengkapan tersebut harus disampaikan ke Mahkamah? Adalah 3 x 24 jam sejak si pemohon yang datang lagi menerima dokumen AP3, yaitu akta pengajuan permohonan pemohon. Hari ini dia menerima AP3, 3x24 jam berikutnya kalau ada kekurangan harus segera melengkapi," sambungnya.
(bel/rfs)