Bawaslu Ungkap PSU di Kuala Lumpur Malaysia Sempat Gaduh, Ini Alasannya

Bawaslu Ungkap PSU di Kuala Lumpur Malaysia Sempat Gaduh, Ini Alasannya

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 13 Mar 2024 10:13 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu RI Puadi memberikan keterangan pers di dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa terdapat sejumlah catatan pada Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Dia menyebut bahkan sempat terjadi kegaduhan saat PSU di Kuala Lumpur.

Bagja menjelaskan, banyak pemilih yang hadir ke Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) ataupun Kotak Suara Keliling (KSK), hanya karena mengetahui informasi adanya PSU melalui media sosial KPU RI dan grup WhatsApp, seperti grup pendataan WNI KBRI KL.

"Namun belum mengetahui apakah termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU maupun lokasi KSK dan TPSLN," ujar Bagja dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagja menjelaskan, minimnya informasi itu disebabkan dua faktor. Pertama, pemilih tidak mendapatkan formulir Model C Pemberitahuan. Sesuai aturan KPU, Bagja menyebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) seharusnya sudah menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada pemilih yang terdaftar.

"Hal ini berbeda dengan hasil koordinasi Bawaslu kepada KPU. Keterangan KPU pada 8 Maret 2024 menyatakan bahwa Form Model C.Pemberitahuan telah terdistribusi 100 % kepada pemilih DPT di Kuala Lumpur, melalui messenger blast," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Bagja menyebut, faktor kedua, yaitu salinan DPT Luar Negeri (DPTLN) tidak dipasang di papan pengumuman di lokasi TPSLN dan KSK. Ia mengatakan, tidak dipasangnya salinan DPTLN di lokasi TPSLN dan KSK berdampak pada kebingungan status pemilih antara DPT dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Minimnya informasi mengenai pemberitahuan untuk melakukan PSU di antaranya pemilih yang datang ke lokasi KSK bukan pemilih yang masuk dalam kategori DPT KSK yang dimaksud, sehingga implikasinya adalah pemilih tidak puas dengan pelayanan penyelenggara dan menimbulkan kegaduhan dan gangguan keamanan," imbahnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan PSU Kuala Lumpur digelar Minggu (10/3). PSU tersebut dilakukan dengan dua metode, yakni metode TPS dan KSK.

Simak juga 'Saat Pencoblosan Ulang di Kuala Lumpur, KPU Harap WNI Berpartisipasi Aktif':

[Gambas:Video 20detik]



(bel/maa)



Hide Ads