Pemecatan 27 Ketua RT/RW karena Anak Kades Gagal Nyaleg Dibatalkan

Pemecatan 27 Ketua RT/RW karena Anak Kades Gagal Nyaleg Dibatalkan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 09 Mar 2024 17:41 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Kota/Kabupaten dan DPD RI
Ilustrasi surat suara (Foto: Pradita Utama/detikcom)

Dalam waktu dekat, pihak kecamatan akan kembali mengadakan pertemuan dengan para ketua RT-RW serta kades TS.

"Iya, untuk pembatalan surat pemberhentian. Tinggal nanti setelah cuti bersama, baru kita proses surat pembatalannya dari kepala desa," tuturnya.

Diduga Dipicu Anak Kades Gagal Nyaleg

Pemberhentian secara sepihak itu dilakukan kades berinisial TS karena anaknya gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang. TS diduga merasa ketua RT/RW tak memberi dukungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang saya tangkap, memang betul, kepala desa itu faktor kekecewaan karena anaknya dirasa kurang mendapatkan dukungan dari RT dan RW di sana," kata Camat Sindang Jaya Galih.

Pihak kecamatan telah meminta keterangan dari para ketua RT dan RW yang diberhentikan Kades berinisial TS tersebut. TS yang merasa anaknya kurang mendapat dukungan dalam Pemilu 2024 lalu memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW itu.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah klarifikasi mendengar apa saja yang terjadi, mendengarkan dari ketua RT dan ketua RW. Itu dua hari kemarin ketemu. Jadi ini ekses dari pencalonan anaknya kades," ucapnya.


(jbr/dhn)



Hide Ads