Dalam waktu dekat, pihak kecamatan akan kembali mengadakan pertemuan dengan para ketua RT-RW serta kades TS.
"Iya, untuk pembatalan surat pemberhentian. Tinggal nanti setelah cuti bersama, baru kita proses surat pembatalannya dari kepala desa," tuturnya.
Diduga Dipicu Anak Kades Gagal Nyaleg
Pemberhentian secara sepihak itu dilakukan kades berinisial TS karena anaknya gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang. TS diduga merasa ketua RT/RW tak memberi dukungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang saya tangkap, memang betul, kepala desa itu faktor kekecewaan karena anaknya dirasa kurang mendapatkan dukungan dari RT dan RW di sana," kata Camat Sindang Jaya Galih.
Pihak kecamatan telah meminta keterangan dari para ketua RT dan RW yang diberhentikan Kades berinisial TS tersebut. TS yang merasa anaknya kurang mendapat dukungan dalam Pemilu 2024 lalu memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW itu.
"Kita sudah klarifikasi mendengar apa saja yang terjadi, mendengarkan dari ketua RT dan ketua RW. Itu dua hari kemarin ketemu. Jadi ini ekses dari pencalonan anaknya kades," ucapnya.
(jbr/dhn)