Camat soal Kades Pecat 27 RT/RW Usai Anak Gagal Nyaleg: Cacat Administrasi

Camat soal Kades Pecat 27 RT/RW Usai Anak Gagal Nyaleg: Cacat Administrasi

Adrial akbar, Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 09 Mar 2024 16:49 WIB
Sejumlah pekerja melipat surat suara Pemilu 2019 di kantor KPU Jakarta Utara, Senin (25/2/2019).
Ilustrasi pemilu (Foto: Pradita Utama/detikcom)

Diduga karena Anak Gagal Jadi Anggota DPRD

Pemberhentian secara sepihak itu dilakukan kades berinisial TS karena anaknya gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

"Jadi yang saya tangkap, memang betul, kepala desa itu faktor kekecewaan karena anaknya dirasa kurang mendapatkan dukungan dari RT dan RW di sana," kata Camat Sindang Jaya Galih.

Pihak kecamatan telah meminta keterangan dari para ketua RT dan RW yang diberhentikan Kades berinisial TS tersebut. TS yang merasa anaknya kurang mendapat dukungan dalam Pemilu 2024 lalu memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah klarifikasi mendengar apa saja yang terjadi, mendengarkan dari ketua RT dan ketua RW. Itu dua hari kemarin ketemu. Jadi ini ekses dari pencalonan anaknya kades," ucapnya.


(jbr/dhn)



Hide Ads