Seorang kepala desa (kades) berinisial TS di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW. Camat Sindang Jaya Galih Prakosa mengatakan pemberhentian itu cacat administrasi.
"Saya jelaskan bahwa langkah pemberhentian yang dilakukan kepala desa itu cacat administrasi karena di luar koridor dari perbub itu," kata Galih kepada detikcom, Sabtu (9/3/2024).
Galih menyampaikan hal itu saat memanggil Kades TS dan badan pendamping desa (BPD). Sebelumnya, Galih juga sudah meminta klarifikasi dari para ketua RT dan ketua RW yang dipecat oleh TS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan pemberhentian ketua RT dan RW diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Dia mengatakan, setelah diberi penjelasan, TS akan membatalkan pemberhentian secara sepihak terhadap 27 orang pengurus wilayah tersebut.
"Saya jelaskan mekanisme pemberhentian RT-RW di perbupnya, ya beliau memahami sih dan siap untuk mengikuti arahan saya untuk membatalkan surat pemberhentian," kata dia.
Situasi terkini, lanjutnya, telah ada titik temu untuk membatalkan pemberhentian sepihak ketua RT dan ketua RW di desa tersebut.
"Saya jelaskan mekanisme pemberhentian RT-RW di perbupnya, ya beliau memahami sih dan siap untuk mengikuti arahan saya untuk membatalkan surat pemberhentian," ucapnya.
Dalam waktu dekat, pihak kecamatan akan kembali mengadakan pertemuan dengan para ketua RT-RW serta kades TS.
"Iya, untuk pembatalan surat pemberhentian. Tinggal nanti setelah cuti bersama, baru kita proses surat pembatalannya dari kepala desa," ujarnya.
Simak dugaan motif pemecatan oleh kades di halaman selanjutnya.
Diduga karena Anak Gagal Jadi Anggota DPRD
Pemberhentian secara sepihak itu dilakukan kades berinisial TS karena anaknya gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
"Jadi yang saya tangkap, memang betul, kepala desa itu faktor kekecewaan karena anaknya dirasa kurang mendapatkan dukungan dari RT dan RW di sana," kata Camat Sindang Jaya Galih.
Pihak kecamatan telah meminta keterangan dari para ketua RT dan RW yang diberhentikan Kades berinisial TS tersebut. TS yang merasa anaknya kurang mendapat dukungan dalam Pemilu 2024 lalu memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW itu.
"Kita sudah klarifikasi mendengar apa saja yang terjadi, mendengarkan dari ketua RT dan ketua RW. Itu dua hari kemarin ketemu. Jadi ini ekses dari pencalonan anaknya kades," ucapnya.
(jbr/dhn)










































