Prabowo-Gibran Menang di Jakbar, Saksi 03 Tolak Tanda Tangan Berita Acara

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 08 Mar 2024 16:11 WIB
Rapat pleno KPU DKI Jakarta (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pilpres di wilayah Jakarta Barat hari ini. Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumimg Raka menempati posisi teratas.

Rapat pleno digelar di Ballroom Hotel Pullman, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2024) sore. Adapun total suara keseluruhan berjumlah 1.490.363 dengan rincian suara sah 1.466.981 dan suara tidak sah 23.382.

Berdasarkan rekapitulasi wilayah Jakarta Barat, pasangan Prabowo-Gibran mendapat suara 639.293, sementara Anies-Muhaimin (AMIN) berada di posisi kedua dengan jumlah 523.774. Adapun Ganjar dan Mahfud berada di posisi ketiga dengan jumlah 303.914.

Berikut rinciannya:

Paslon 01 Anies-Muhaimin = 523.774
Paslon 02 Prabowo-Gibran = 639.293
Paslon 03 Ganjar-Mahfud Md = 303.914

Dalam rapat ini, saksi dari pasangan 03 menyampaikan keberatannya. Pihaknya tak ingin menandatangani berita penghitungan Pilpres lantaran saksi 03 di tingkat kecamatan belum melakukan itu.

"Kami saksi paslon 03 menolak untuk menandatangani berita acara perhitungan suara calon presiden dan wakil presiden di tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan alasan meneruskan saksi paslon 03 yang juga tidak menandatangani berita acara di tingkat PPK seperti di Kecamatan Kebon Jeruk, Tambora, dan beberapa kecamatan lainnya di Jakarta Barat," ujar saksi paslon 01 ditandatangani Abdullah Zafar.

Keberatan juga disampaikan saksi dari paslon 01. Ia mempertanyakan jumlah daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu dan DPD berbeda.

"Jumlah pemilih DPK Pilpres berbeda dengan jumlah pemilih DPK Pemilu DPD. DPK Pilpres laki-laki 7.857, perempuan 8.862, total 16.719, sementara DPK untuk pemilihan DPD laki-laki 7.377, perempuan 8.366, total 15.743. Seharusnya pemilih DPK Pilpres sama dengan DPK legislatif atau DPD," ujar saksi 01 yang diwakili oleh Zul Fadilla.

Ketua KPU DKI Wahyu Dinata kemudian bertanya apakah ada interupsi yang serupa. Saksi dan Bawaslu pun diam. Ia kemudian mencocokkan data tersebut apakah sesuai atau tidak.

"Oke, cuma dua itu saja catatan, ada yang mau direspons?" kata Wahyu.

"Oke, saya menanyakan apakah ada ketidakcocokan dari data yang disampaikan tadi, Bawaslu cocok? Cocok, kita bisa sahkan ya, PPWP Jakbar sah," katanya sambil mengetuk palu.




(dwr/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork