Fraksi Partai NasDem DPR RI siap mendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Saat ini komunikasi informal pematangan hak angket dengan Fraksi PDIP sedang berjalan.
"Secara informal sudah ada pembicaraan (dengan Fraksi PDI Perjuangan), tetapi kita lagi memastikan pematangan dari proses komunikasi ini," kata Anggota Fraksi Partai NasDem DPR, Taufik Basari atau Tobas, dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Sebagai inisiator hak angket dan juga fraksi terbesar di Senayan, Tobas menilai PDIP sebagai salah satu kunci. "Karena mereka yang mengawali usulan hak angket ini dan juga sebagai fraksi terbesar dan kita menghormati, ya kita menunggu juga kesiapan PDI Perjuangan," beber Tobas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, kata Tobas, meskipun tanpa PDIP, Partai NasDem siap menggunakan hak angket dugaan kecurangan pemilu. Sebab, saat ini, NasDem sedang mempersiapkan persyaratan pengajuan hak angket.
Terkait kapan akan diajukan kepada pimpinan DPR, Tobas tak mengungkap kepastian namun ia menyebut sesegera mungkin. Ia menggarisbawahi, langkah yang diambil harus terukur.
"Artinya, substansinya harus kuat termasuk juga alasan-alasannya misalnya pelanggaran UU mana yang terjadi, kebijakan apa yang mau kita selidiki, atau penyalahgunaan anggaran mana yang selama ini terjadi, itu yang harus kita pastikan termuat dalam pengajuan hak angket kita," ujar Tobas.
Tobas mengatakan NasDem berkomitmen menggunakan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024. PKB, PKS dan PDIP juga telah mendorong hal tersebut di rapat paripurna DPR, Selasa (5/3).
"Sampai saat ini kita komitmen dan mendukung menjadi bagian dari hak angket," kata Tobas, Rabu (6/3).
Terkait tidak bersuaranya NasDem saat rapat paripurna DPR, Tobas menekankan mekanisme pengajuan hak angket bukan di paripurna.
"Sudah kita sampaikan melalui sikap Partai yang disampaikan Sekjen Partai NasDem di DPP NasDem, bersama Sekjen PKB dan PKS, sehingga kita merasa tidak perlu mengulangnya di dalam paripurna. Jadi, ketika kemarin kita tidak interupsi itu bukan berarti kita tidak komitmen atau tidak lagi mendukung," papar Tobas.
Mekanisme pengajuan hak angket, lanjut Tobas, yakni mempersiapkan bahan landasan untuk pengajuan hak angket disertai tandatangan anggota DPR lintas fraksi. Hal ini, sedang dipersiapkan oleh Fraksi NasDem.
"Jadi, keliru kalau menganggap kita tidak komit, ya kita memahami bahwa mekanisme bukan melalui interupsi, interupsi itu kan penyampaian aspirasi yang didapat dari masyarakat. Lebih konkretnya kita akan segera mempersiapkan syarat-syarat hak angket ini," terang legislator dapil Lampung ini.
Simak Video 'Jadi, PDIP Ajukan Hak Angket Atau Tidak?':